JAKARTA, KOMPAS — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap polemik soal penggunaan tenaga kerja asing tak diperpanjang. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Moeldoko menegaskan hal itu usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018), sebagaimana disampaikan kepada Kompas oleh Alois Wisnuhadana, Tenaga Ahli Madya Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Moeldoko, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait perpres tersebut sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA, atau forum lainnya seperti pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018.
Moeldoko mengakui Perpres No 20/2018 itu belakangan telah menjadi komoditas pemberitaan yang menarik dan oleh pihak tertentu coba mengaitkannya dengan situasi politik. Dia meminta masyarakat memahami secara utuh isi perpres itu, tidak sepotong-potong.
”Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua TKA itu berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” kata Alois mengutip penjelasan Moeldoko.
Tidak benar bahwa TKA menggeser tenaga kerja lokal Indonesia. ”Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” kata Panglima TNI periode 2013-2015 itu.
Moeldoko juga mengingatkan, selain TKA masuk ke Indonesia, tenaga kerja Indonesia juga membanjiri pasar internasional.
Selain itu, kata Alois, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan Perpres No 20/2018 itu lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan dan mempercepat layanan izin TKA.
”Tujuan perpres ini ialah untuk memberikan kepastian terhadap investor agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif.
Menurut Hanif, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. ”Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15 persen,” kata Hanif seperti disampaikan Alois.
Hanif menekankan, perpres itu hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. ”Kalau mendapati TKA bekerja sebagai buruh kasar, ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.
Hanif menekankan, agar pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisasi. ”Perlakukan kasus sebagai kasus karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisasi,” ungkapnya.
Menurut Hanif, selama 3,5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, lapangan pekerjaan sudah bertambah signifikan. Janji kampanye Presiden Jokowi adalah 10 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun. Jika janji kampanye 10 juta lapangan kerja selama lima tahun, berarti per tahunnya 2 juta lapangan kerja.
”Data yang ada di kami menyebutkan, pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja. Pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya, kan, sudah melampaui janji kampanye,” kata Hanif terkait ketersediaan lapangan kerja di Indonesia seperti diteruskan Alois.