logo Kompas.id
UtamaDahulu, Tugas Advokat Sangat...
Iklan

Dahulu, Tugas Advokat Sangat Mulia

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LxuZeV0Y48-UG9OGGFVQlLyYM1Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F1524665526580-1-3.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Advokat Indonesia mengimbau agar para advokat dapat memahami kode etik dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini juga berkaitan dengan hak imunitas yang dimiliki oleh seorang advokat dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas ini harus digunakan untuk membela masyarakat di mata hukum, bukan sekadar dijadikan alat pembelaan seorang advokat secara pribadi.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pada dasarnya, advokat memiliki martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya. ”Dahulu, tugas advokat sangat mulia. Mereka membela masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan hukum sehingga masyarakat memandang profesi advokat merupakan profesi yang terhormat,” ujar Otto dalam Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi di Jakarta, Rabu (25/04/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000