logo Kompas.id
UtamaSetya Novanto Ditinggalkan
Iklan

Setya Novanto Ditinggalkan

Oleh
Riana A Ibrahim/Anita Yossihara/Agnes Theodora/Anthony Lee
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zqEoa_Ncy1OYeKbadozgMlYeiZ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180424_ENGLISH-SETYO-NOVANTO_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto tertunduk lesu setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan pula membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

JAKARTA, KOMPAS-Perkara korupsi dalam pengadaan KTP-el tahun 2011-2012 tidak hanya membuat Setya Novanto (62) dipenjara. Bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini juga berpotensi harus meninggalkan dunia politik dan ditinggalkan koleganya di dunia politik.

Hal ini terjadi karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Yanto, Selasa (24/4/2018), dalam putusannya mencabut hak Novanto untuk menduduki jabatan publik hingga 5 tahun seusai menjalani pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000