Delapan Terdakwa Kasus Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai delapan warga Taiwan itu terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika golongan 1 seberat 1 ton.
Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang, yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang akan menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim Effendi Mukhtar.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menyatakan terdakwa 1, 2, 3 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar Effendi.
Dalam fakta persidangan terungkap, sebelum bekerja sebagai calo atau perantara sabu di Indonesia, Liao Guan Yu (22) dan Chen Wei Cyuan (22) bekerja sebagai buruh di Taiwan. Adapun Hsu Yung Li (37) bekerja sebagai sopir taksi.
Ketiganya menerima pekerjaan sebagai perantara yang akan membawa sabu dari dermaga Anyer ke daratan. Mereka dinilai telah menerima pekerjaan dengan upah yang sangat besar. Mereka juga sempat tinggal di Jakarta dan Anyer sembari menunggu kiriman sabu dari laut.
Majelis hakim juga mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas kasus narkotika. Mereka juga dinilai terkait dengan jaringan sindikat internasional lintas negara.
Perbuatan terdakwa pun dapat merusak generasi muda penerus bangsa serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Effendi.
Selain tiga orang tersebut, PN Jaksel juga mengadili lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Juang Jin Sheng (42), Sun Kuo Tai (37), Sun Chih Feng (40), Kuo Chun Yuan (44), dan Tsai Ching Hung (56). Kelima orang ini berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang membawa sabu dari Taiwan ke Malaysia. Kapal kemudian ditangkap di Kepulauan Riau sebelum berangkat membawa sabu ke Anyer.
Sidang kedua ini dipimpin hakim Haruno Patriadi. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada kelima terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelum bekerja sebagai calo narkoba, kelima orang ini bekerja sebagai buruh, mekanik, dan kapten kapal di pelabuhan Taiwan. Dari Taiwan, mereka membawa sabu yang disamarkan dengan produk-produk pertanian.
Dari Taiwan, kapal berhenti di Malaysia selama 7 hari. Mereka juga berkomunikasi dengan tim darat dengan menggunakan telepon satelit. Titik pertemuan diberitahukan melalui titik koordinat GPS. Tim darat juga sempat memberikan kode berupa cahaya senter untuk mengarahkan ke dermaga yang sudah ditandai.
”Mereka melakukan pekerjaan ini dengan gaji Rp 20 juta per bulan setiap orang serta tambahan Rp 400 juta jika pengiriman barang berhasil,” kata Haruno.
Pertimbangan majelis hakim pun hampir mirip dengan putusan perkara yang diputuskan kepada tim darat sebelumnya. Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.
Adapun banyak hal yang memberatkan, seperti barang bukti yang sangat besar, bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas kasus narkotika serta terkait dengan jaringan sindikat internasional lintas negara.