logo Kompas.id
UtamaDelapan Terdakwa Kasus Sabu 1 ...
Iklan

Delapan Terdakwa Kasus Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cckxD-ET2ec2iGFdq6aOfkmYngI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180426_183750_429.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang putusan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan 5 warga Taiwan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Kelima terdakwa berperan sebagai awak kapal yang membawa sabu dari Taiwan ke dermaga di Anyer, Banten. Majelis hakim memvonis mati kelima terdakwa bersama tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam penyelundupan serupa.

JAKARTA, KOMPAS — Delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai delapan warga Taiwan itu terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika golongan 1 seberat 1 ton.

Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang, yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang akan menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim Effendi Mukhtar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000