Terbukti Tidak Netral, Camat Divonis 2 Bulan Penjara
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Camat Karangsembung Hafidz Iswahyudi. Aparatur sipil negara tersebut terbukti tidak netral dan mengarahkan aparat desa untuk mendukung salah satu calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana dan dua anggota hakim, yakni Jumadi Apri Ahmad dan Budi Chandra, Kamis (26/4/2018), di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon. Terdakwa Hafidz bersama penasihat hukun, jaksa penuntut umum, serta warga mengikuti sidang tersebut.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat aparatur sipil negara yang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” ujar Setia.
Terdakwa pun dijatuhi pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kasus terdakwa bermula pada saat rapat mingguan Kecamatan Karangsembung, Maret lalu. Saat itu, terdakwa mengarahkan sejumlah kuwu (kepala desa) setempat untuk mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Cirebon. Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi itu, bukti pengarahan tersebut terungkap dalam rekaman telepon seluler milik warga.
Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 yang berisi, aparatur sipil negara, termasuk camat, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam pilkada.
”Namun, dalam persidangan, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Maka, atas keputusan hakim, terdakwa divonis 2 bulan penjara,” ujar Jumadi yang juga Kepala Humas Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 4 bulan penjara. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa diberikan waktu tiga hari untuk menanggapi vonis hakim tersebut.
Pilkada Kabupaten Cirebon diikuti empat pasang calon. Mereka adalah Kalinga-Dian Hernawa, Sunjaya-Imron, Rakhmat-Yayat, dan Luthfi-Qomar.