BOGOR, KOMPAS — Empat laki-laki pembuat atau penjual minuman keras ilegal ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Sabtu (21/4/2018). Minuman keras dikemas dalam botol bekas miras merek impor dan dijual melalui internet.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading mengatakan, kadar alkohol buatan tersangka ada yang di atas 40 persen, batas maksimal minuman keras golongan A yang diizinkan. ”Buatnya sembarangan, bisa jadi etanol yang dipakai, lalu diberi pewarna dan perasa,” katanya, Kamis (26/4/2018).
Keempat tersangka adalah SM (30) yang ditangkap di Sukaraja, PM (54) di Cibinong, MI (26) di Cijeruk, dan HL (32) di Cileungsi. Mereka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8/2009 tentang Perlindungan Kosumen.
Para tersangka terkait dugaan memproduksi dan mendistribusi minuman beralkohol tanpa izin, menggunakan bahan berbahaya, cairan tidak layak dikonsumsi, atau tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain.
”Ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya.
Barang bukti berupa ratusan botol beling berisi minuman keras dan belasan jeriken berisi ribuan liter minuman keras. Ada juga puluhan minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik dan botol plastik bekas minuman ringan atau air mineral. Juga perabotan untuk membuat minuman keras, termasuk alat penyemprot pestisida untuk ”menyempurnakan” segel tutup botol.
AM Dicky menegaskan, operasi memberantas minuman keras ilegal gencar dilakukan menjelang Ramadhan. Selain itu, operasi ini juga merupakan kegiatan rutinitas kepolisian dalam memelihara kamtibmas.
Secara sporadis, operasi dilakukan oleh polsek-polsek dan sasaran lokasi ditentukan secara acak dan dadakan. Jika ditemukan warung atau toko yang memiliki atau menjual minuman keras tanpa izin, barang itu disita untuk dimusnahkan.
”Enggak peduli, mau banyak atau sedikit, mau dikemas pakai botol atau kantong plastik, tertangkap tangan, kami sita. Peredaran miras tidak bisa dibiarkan. Menjual minuman keras tanpa izin dilarang di Bogor, apalagi memproduksinya tanpa izin,” katanya.
Ia menjelaskan, jajarannya tidak akan membiarkan minuman keras ilegal dijual atau dipoduksi meskipun satu dua botol. Para pelaku membuat dan menjual minuman keras ilegal secara terbatas.
”Mereka memproduksinya di rumahan, tidak dalam skala besar. Membuatnya bergantung pada tersedianya botol-botol bekas minuman keras. Buatnya pindah-pindah. Jadi, jarang ditemukan dalam jumlah besar. Memberantasnya juga tak perlu nunggu harus ada banyak,” kata Dicky.
Konsumen harus mewaspadai miras ilegal itu karena bahan bakunya juga dibuat sembarangan. ”Ada yang pakai etanol, alkoholnya 90 persen. Ini bisa membakar tenggorokan. Efek meminum miras oplosan bergantung pada ketahanan tubuh peminumnya, tetapi jangan dianggap enteng. Mungkin tidak langsung mati seketika. Dalam jangka panjang bisa merusak hati, ginjal, dan pencernaan,” katanya.
Di antara pelaku, SM menjual minuman kerasnya melalui media sosial. Minuman keras oplosannya dikemas dalam botol-botol minuman keras bekas yang masih tertempel merek minuman keras impor.
”Pelaku juga menempelkan stiker cukai sehingga seakan-akan itu minuman keras impor asli. Stiker cukai itu juga palsu. Penjualan miras via daring ini kami ketahui berdasarkan informasi masyarakat. Info kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, sampai akhirnya kami berhasil menggerebek rumah kontrakan pelaku di Sukaraja,” kata Andri.