SIDOARJO,KOMPAS - Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima mobil Toyota Alphard seri terbaru 2016 seharga Rp 1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya.
Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Warsa Mukti itu berlangsung selama sekitar satu jam di ruang cakra.
Majelis hakim berpendapat berdasarkan rangkaian fakta persidangan terdakwa Edy Rumpoko terbukti melakukan perbuatan yang melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 11 Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa terbukti menerima pemberian atau hadiah berupa mobil Toyota Alphard seri terbaru 2016 seharga Rp 1,6 miliar dari perusahaan rekanan Pemkot Batu yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amartha Wisesa milik Filipus Tjap. Pemberian suap itu, menurut majelis hakim, bukan inisiatif penyuap melainkan atas permintaan terdakwa.
Edy Rumpoko terbukti menerima pemberian atau hadiah berupa mobil Toyota Alphard seri terbaru 2016 seharga Rp 1,6 miliar dari perusahaan rekanan Pemkot Batu yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amartha Wisesa milik Filipus Tjap
Pada awal Mei 2016, terdakwa memanggil Filipus dan menyatakan keinginannya memiliki Toyota Alphard seri terbaru untuk menjamu tamu-tamu yang datang ke Kota Batu. Terdakwa meminta Filipus membayarnya dan sebagai gantinya akan mendapatkan pengadaan atau pekerjaan dari proyek-proyek yang didanai oleh APBD Kota Batu.
Mobil Toyota Alphard warna hitam itu akhirnya menjadi milik Edy Rumpoko. Mobil itu dibayar oleh Filipus sebanyak dua kali yakni Rp 300 juta dan Rp 1,6 miliar. Sebagai gantinya, Edy Rumpoko mengatur proyek pengadaan mebeler dan kain seragam agar jatuh ke tangan Filipus. Terdakwa mengangkat Edi Setiawan sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Batu untuk memudahkan urusannya.
Proyek pengadaan mebeler itu nilai pagunya mencapai Rp 5,4 miliar namun realisasi penawaran lelangnya Rp 5,2 miliar. Sedangkan proyek pengadaan kain seragam dinas pegawai Pemkot Batu nilai pagu dan nilai penawaran lelangnya hampir sama yakni Rp 1,4 miliar.
Edy Rumpoko ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, September 2017 bersama Edi Setiawan dan Filipus Tjap. Dalam penangkapan itu KPK menyita uang tunai Rp 295 juta dengan rincian Rp 95 juta diberikan oleh Filipus untuk Edi Setiawan dan Rp 200 juta untuk Edy Rumpoko.
Namun uang tunai untuk Edy Rumpoko ini belum sempat diterima oleh terdakwa sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti menerima suap Rp 200 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Pernyataan senada juga disampaikan oleh pihak terdakwa.