logo Kompas.id
UtamaMantan Wali Kota Batu Divonis ...
Iklan

Mantan Wali Kota Batu Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V4PPxBHIzOTy192WnwEmh09x-o4=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fedi-rumpoko1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Jumat (27/4/2018) di Tipikor Surabaya

SIDOARJO,KOMPAS - Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima mobil Toyota Alphard seri terbaru 2016 seharga Rp 1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya.

Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Warsa Mukti itu berlangsung selama sekitar satu jam di ruang cakra.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000