Tersangka Pencuri Laptop untuk UNBK SMP adalah Tenaga Kebersihan
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap dan menangkap dua pencuri laptop dari SMP Muhammadiyah 14 di Koja, Jakarta Utara. Salah satu tersangka pencuri, Mr (19), sering diminta membantu bersih-bersih di sekolah tersebut sehingga memahami kondisi lapangan sasaran mereka sebelum beraksi.
Senin (23/4/2018), dua orang mencuri 14 laptop yang bakal digunakan untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMP Muhammadiyah 14. Akibatnya, pihak sekolah mesti meminjam laptop dari SMK Muhammadiyah 12 mengingat laptop dicuri hanya beberapa jam sebelum UNBK SMP dimulai.
”Hari Senin, 23 April, sekitar pukul 02.00, mereka datang ke SMP Muhammadiyah 14 dengan meloncati pagar, lalu masuk ke gedung sekolah dengan cara mencongkel pintu,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Koja Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Agung Wibowo, Kamis (26/4/2018), dalam jumpa media di Jakarta.
Dua tersangka pelaku, Mul dan Mr, mendapatkan 14 laptop, yang kemudian mereka masukkan ke dalam tas ransel hitam dan kardus. Mereka lantas kembali melompati pagar untuk membawa barang curian mereka keluar. Menurut Agung, laptop-laptop lalu disimpan terlebih dulu di rumah Mul dan keesokan harinya diserahkan kepada Abang, seorang penadah yang tinggal di Jakarta Timur. Saat ini, Abang masih buron.
Pihak sekolah baru mengetahui laptop UNBK SMP Muhammadiyah 14 raib setelah operator ujian mengecek ruangan pada Senin pagi. Sebanyak 12 laptop merupakan milik siswa, sedangkan dua lainnya milik sekolah. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Koja. ”Kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menelusuri jejak-jejaknya,” ujar Agung.
Dari penelusuran tersebut, dugaan mengarah ke Mr. Polisi meringkus Mr di area Koja, Rabu (25/4/2018) siang. Polisi kemudian menangkap Mul (24) setelah menembak kaki kirinya karena hendak melarikan diri.
Dari para pelaku, polisi menyita tiga laptop yang belum berpindah tangan ke Abang. Mereka mengakui laptop-laptop tersebut merupakan hasil curian dan para korban dari SMP Muhammadiyah 14 pun mengenali fisik laptop-laptop itu.
Adapun hasil penjualan sebelas laptop belum diterima kedua pelaku meski Mr sudah mendapatkan uang Rp 500.000 dari sesesorang. Mul dan Mr belum tahu harga jual setiap laptop yang terdiri atas berbagai merek tersebut.
Kepada awak media, Mul mengaku baru pertama kali mencuri. ”Buat bantu saudaranya dia (Mr), lagi butuh uang. Kurang tahu (untuk apa),” katanya.
Namun, Mul juga mengakui bahwa dirinya pencandu narkotika jenis sabu. Saat dicecar oleh Agung, ia akhirnya membenarkan bahwa uang hasil kejahatan bagiannya akan digunakan pula untuk membeli sabu.
Dari hasil pemeriksaan, rencana pencurian muncul saat Mr membersihkan sekolah dan melihat ada banyak laptop di sana. Ia lantas mengajak Mul untuk mencuri karena sedang butuh uang.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.