logo Kompas.id
UtamaPelanggaran Isi Siaran...
Iklan

Pelanggaran Isi Siaran Diabaikan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6WkabRQRfEs1FGX7iQmz3xZ_hk=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_27894207_37_1.jpeg
Kompas

Igantius Haryanto dan Nina Mutmainnah Armando (kiri) dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menyampaikan catatan kritis terkait Revisi UU penyiaran yang kini sedang dirancang Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (28/12).

Sejumlah televisi sering menyiarkan program reality show yang mengumbar kehidupan pribadi seseorang secara dramatis dengan muatan kekerasan. Meski ini pelanggaran UU Penyiaran, penyelenggara tidak kena sanksi.

JAKARTA,KOMPAS -- Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menyesalkan munculnya pelanggaran-pelanggaran terhadap isi siaran di televisi. Akhir-akhir ini, banyak bermunculan program-program acara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS, tetapi tidak ditindak oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000