Buruh Menyoroti Pekerja Asing Tidak Berketerampilan
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa (1/5/2018), di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta, diikuti sekitar 150.000 buruh. Salah satu isu yang mereka soroti adalah perihal masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan.
Buruh-buruh yang terlibat aksi berasal dari sejumlah federasi atau persatuan pekerja. Mereka datang dari Jakarta dan sekitarnya, seperti Serang, Karawang, dan Purwakarta.
Titik kumpul massa buruh dipusatkan di Patung Kuda yang berlokasi di simpang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mereka menyemut di sekitar bundaran Patung Kuda dengan membawa spanduk bertuliskan kalimat tuntutannya. Para buruh mengenakan ikat kepala dan meneriakkan yel-yel tuntutan kepada pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, menyuarakan tiga tuntutan kepada pemerintah. Tiga tuntutan atau tritura itu adalah turunkan harga beras, listrik, dan bahan bakar minyak; tolak upah murah serta mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; tolak tenaga kerja asing (TKA) kasar dari China.
Terkait dengan TKA China yang tidak berketerampilan (unskilled worker), Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pihaknya menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Regulasi tersebut dinilai mempermudah masuknya TKA China yang tidak berketerampilan.
”Yang dibutuhkan bukan Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan terhadap TKA buruh kasar dari China yang melanggar konstitusi,” kata Said Iqbal.
Ia melanjutkan, tujuan investasi masuk ke Indonesia adalah mengurangi angka kemiskinam dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat.
Namun, investasi China dia anggap tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal. Sebab, tenaga kerja Indonesia tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari China tersebut.
Said Iqbal menyayangkan, perpres tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer pengetahuan ke pekerja Indonesia.
Ia juga memandang, perpres itu tidak mengatur kewajiban TKA didampingi 10 pekerja lokal demi kepentingan transfer pengetahuan.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nunawea menyatakan penolakan terhadap hilangnya kewajiban TKA untuk fasih berbahasa Indonesia. Hal itu akan menyulitkan transfer pengetahuan TKA kepada pekerja lokal.
KSPSI, katanya, tidak mempermasalahkan kebijakan soal TKA. Hanya, pemerintah mesti meningkatkan pengawasan terhadap TKA-TKA ilegal dan tidak berketerampilan.
Permudah prosedur
Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA ditujukan untuk memudahkan prosedur, bukan membebaskan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Adapun turunan perpres masih dalam pembahasan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di sela-sela Presidential Lecture ”Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0” di kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018), mengatakan, perpres itu mendukung investasi.
”Terkait TKA, khawatir boleh, tetapi tidak perlu berlebihan. Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA sehingga nantinya tak perlu berbelit-belit. Ini bukan membebaskan TKA bekerja di Indonesia,” ujar Hanif.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengakui, Perpres No 20/2018 itu belakangan telah menjadi komoditas pemberitaan yang menarik dan oleh pihak tertentu coba dikaitkan dengan situasi politik. Dia meminta masyarakat memahami secara utuh isi perpres itu, tidak sepotong-potong.
”Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua TKA itu berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” kata Alois Wisnuwardana, Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Kepresidenan, mengutip penjelasan Moeldoko.
Tidak benar bahwa TKA menggeser tenaga kerja lokal Indonesia. ”Tidak benar. Buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” kata Panglima TNI periode 2013-2015 itu. (PASCAL S BIN SAJU)