Demo Ricuh di Yogyakarta, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (1/5/2018) sore. Salah satu tersangka merupakan koordinator aksi demonstrasi, sementara dua lainnya merupakan pelaku perusakan pos polisi lalu lintas di dekat lokasi kejadian.
”Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan semalam, sementara sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Dofiri di Markas Polda DIY di Sleman, Rabu (2/5/2018) pagi.
Seperti diberitakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan orang yang menamakan diri Gerakan Satu Mei, Selasa sore, itu diwarnai kericuhan. Dalam demonstrasi yang digelar di dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, itu, sejumlah pengunjuk rasa melemparkan bom molotov ke pos polisi lalu lintas di dekat lokasi kejadian sehingga pos tersebut terbakar.
Selain itu, sejumlah peserta aksi juga terlibat bentrok dengan warga sekitar yang merasa terganggu dengan demonstrasi tersebut. Kedua pihak terlibat saling lempar batu dan warga kemudian mengejar para demonstran yang lari ke arah kampus UIN Sunan Kalijaga. Sejumlah warga yang emosional pun akhirnya masuk ke dalam area kampus UIN Sunan Kalijaga untuk mencari para peserta demonstrasi.
Dofiri menyatakan, seusai kericuhan itu, polisi telah menangkap 69 orang peserta aksi. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. ”Tidak menutup kemungkinan masih ada yang lain karena berdasar rekaman video, pelakunya, kan, beberapa orang. Ini sedang kami usut terus,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berstatus sebagai mahasiswa. Tiga orang yang sudah menjadi tersangka itu adalah MC yang merupakan koordinator aksi serta MI dan AM yang merupakan pelaku perusakan pos polisi. ”Tiga tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Hadi menambahkan, tiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160, Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk tiga tersangka itu adalah penjara di atas 5 tahun.
Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, para peserta aksi itu diduga sudah berencana melakukan perusakan dan bersiap untuk bentrok dengan pihak lain. Sebab, saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah bom molotov, beberapa potongan kayu, satu potongan besi, serta sejumlah batu. ”Dari semula, mereka sudah memiliki rencana untuk melakukan tindakan perusakan,” katanya.
Menurut Hadi, saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan 38 bom molotov, 17 botol, dan 4 plastik yang berisi bahan bakar minyak, serta 4 buah mercon. ”Kami sudah menyelidiki siapa yang menyiapkan (bom molotov) ini dan bahkan siapa yang mendanai,” ujarnya.
Hadi memaparkan, polisi juga menemukan salah seorang peserta aksi yang merupakan pengguna narkoba. Dari hasil tes yang dilakukan kepolisian, salah satu peserta aksi itu positif menggunakan sabu, ganja, dan amfetamin. ”Dia positif menggunakan sabu, ganja, dan amfetamin,” katanya.