JAKARTA, KOMPAS-Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan sejak 10 tahun lalu, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum juga sepenuhnya memahami prinsip transparansi informasi. Keterbukaan informasi belum membudaya di lingkungan pemerintahan.
”Banyak lembaga pemerintah belum memiliki situs ataupun moda lain untuk mengumumkan cara mereka mengelola anggaran, membuat kebijakan, serta cara memberikan layanan kepada masyarakat,” kata komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, dalam acara ”Refleksi Satu Dekade UU KIP” di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Ia mengutip penelitian yang pernah dilakukan Universitas Bung Hatta bahwa dari 119 badan usaha milik negara (BUMN), baru 52 yang menjalankan amanat UU KIP.
UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.
Artinya, warga negara berhak pula mengetahui pemanfaatan pajak yang ditagih dari mereka, pengelolaan lembaga pemerintahan, perancangan program kerja, pengambilan kebijakan, serta investasi yang dilakukan.
Komisi Informasi didirikan pada 2010. Dalam perjalanannya, komisi ini telah menerima 1.800 laporan, berupa pengaduan dari masyarakat yang permintaan transparansi pengelolaan terhadap suatu lembaga ditolak oleh lembaga tersebut. Mereka telah berhasil menyelesaikan 100 perkara sengketa informasi dan meminta lembaga-lembaga terlapor agar menerapkan keterbukaan informasi.”Dalam waktu dekat, sengketa yang diselesaikan akan berjumlah 600,” kata Cecep.
Rendahnya semangat kerja
Dalam kesempatan itu, para komisioner Komisi Informasi Pusat mendengarkan keluhan dari perwakilan Komisi Informasi provinsi. Umumnya, para komisioner provinsi melaporkan tentang rendahnya semangat kerja sama pemerintah daerah. Di samping itu, lembaga-lembaga pemerintahan menganggap Komisi Informasi tak memiliki wewenang meminta mereka membuka tata cara pengelolaan anggaran.
Mantan anggota Komisi I DPR Paulus Widiyanto yang turut membidani lahirnya UU KIP, dalam diskusi mengatakan, hal tersebut merupakan masalah klasik teritorial dan sektoral. Pemda berada di bawah Kementerian Dalam Negeri yang bersifat teritorial. Sementara Komisi Informasi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bersifat sektoral. Dilihat sekilas, tampaknya kedua lembaga tidak bisa bekerja sama.
”Oleh karena itu, harus kembali kepada mandat UUD 1945 bahwa besar dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diumumkan kepada rakyat,” kata Paulus.
Menurut Paulus, perubahan tersebut membutuhkan waktu karena Indonesia terbiasa dengan birokrasi yang berbelit-belit. Berdasarkan studi Global Right to Information Rating 2017 oleh Centre for Law and Democracy, Indonesia secara umum mendapat skor 101 yang termasuk rendah. Indonesia lebih tinggi daripada Filipina (46), tetapi kalah dari India (128).
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendong, mengutarakan, pihaknya akan membuat daftar skor penilaian keterbukaan informasi lembaga-lembaga, mulai dari kementerian, BUMN, hingga dinas. Hasilnya akan diumumkan di situs Komisi Informasi Pusat.