logo Kompas.id
UtamaKeterbukaan Informasi Belum...
Iklan

Keterbukaan Informasi Belum Membudaya

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4A4Qxooc1FPDPIrsa7xrYmhISC8=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_2402961_17_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pelajar SMP membubuhkan tanda tangan di spanduk seruan "Keterbukaan Informasi" dalam rangka Hari Hak Untuk Tahu Internasional, di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (28/9). Aksi simpatik yang diprakarsai Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut untuk menyerukan agar seluruh pejabat publik serius melayani permintaan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari penegakan HAM sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hingga kini keterbukaan informasi publik belum membudaya di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS-Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan sejak 10 tahun lalu, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum juga sepenuhnya memahami prinsip transparansi informasi. Keterbukaan informasi belum membudaya di lingkungan pemerintahan.

”Banyak lembaga pemerintah belum memiliki situs ataupun moda lain untuk mengumumkan cara mereka mengelola anggaran, membuat kebijakan, serta cara memberikan layanan kepada masyarakat,” kata komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, dalam acara ”Refleksi Satu Dekade UU KIP” di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000