BANJARMASIN, KOMPAS — Jajaran Komando Resor Militer 101 Antasari mencegah peredaran pupuk yang berasal dari China di wilayah Kalimantan Selatan. Sebanyak 6.500 ton pupuk dalam kemasan karung putih polos tersebut diduga ilegal.
Pupuk tersebut dibawa dengan menggunakan kapal kargo MV Toyo Maru. Kapal tersebut bertolak dari Bayuquan, China, dan tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
”Pupuk yang dibawa diduga ilegal karena tidak berlabel. Ini sangat rawan jika sampai beredar di wilayah Kalsel,” kata Komandan Korem 101/Antasari Kolonel (Inf) Yudianto Putrajaya yang datang langsung mengecek pupuk di kapal kargo.
Menurut Putra, pihaknya mendapat informasi dari warga masyarakat tentang kedatangan pupuk yang diduga ilegal dari China di Banjarmasin. Begitu kapal sandar di Pelabuhan Trisakti, tim intel Korem 101/Antasari yang dipimpin Letnan Satu Inf A Basori langsung mengecek ke lokasi.
Dari hasil pendalaman di lapangan, kapal kargo MV Toyo Maru ternyata telah melakukan bongkar muat di Muara Taboneo, Kalsel. Di sana, sebagian pupuk sudah diturunkan. Sebanyak 2.447 ton pupuk dipindahkan ke kapal tunda TB Sumber Utama dan TG LGM 2588 dengan tujuan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
”Saya sudah menginformasikan kepada tim upaya khusus padi jagung kedelai Kalsel. Pupuk ini diminta jangan sampai beredar karena bisa berdampak buruk pada pertanian dan merugikan para petani,” kata Putra.
Untuk penanganan selanjutnya, pihak Korem 101/Antasari berkoordinasi dengan pihak Polresta Banjarmasin serta Bea dan Cukai Banjarmasin. ”Untuk pendalaman lebih lanjut, semua dokumen kapal akan diperiksa,” ujarnya.
Kapten MV Toyo Maru Liu Zi Li yang cukup lancar berbahasa Inggris mengatakan, kru kapal berjumlah 16 orang. Mereka berasal dari China, Myanmar, dan Vietnam. ”Tidak ada satu pun di antara kami dari Indonesia,” katanya.
Liu mengaku tidak mengetahui asal-usul pupuk tersebut karena mereka hanya bertugas membawanya dari Bayuquan ke Banjarmasin. ”Kami hanya membawa. Barang (pupuk) itu milik agen,” ujarnya.
Kepala Seksi Pestisida Kimia Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Budi Hanafi, yang langsung mengecek ke Pelabuhan Trisakti, memastikan bahwa pupuk itu ilegal.
”Kami menyimpulkan dan memastikan bahwa ini adalah pupuk ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan), tanpa merek, serta belum diuji mutu dan efektivitasnya. Meski mirip pupuk granul, jenis pupuk ini juga belum bisa dipastikan karena harus diuji dulu kandungannya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pupuk yang tidak terdaftar di Kementan tidak boleh beredar. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dijelaskan bahwa pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.