KUALA LUMPUR, KOMPAS — Polisi Malaysia menangkap dua warga Indonesia karena terlibat sindikat penyelundupan sabu. Bersama 4 orang lain, 2 pria itu diduga akan mengirimkan 92,6 kilogram sabu ke Indonesia.
Kepala Polisi Federal Malaysia Fuzi Harun menyebut, sindikat itu ditangkap secara terpisah di Penang dan Kedah. Penangkapan pertama dilakukan di Teluk Bahang, Penang, Rabu (2/5/2018).
”Dari sana didapat seluruh sabu dan seorang pria,” ujarnya, Jumat (4/5/2018) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Seluruh sabu disimpan di dalam kapal kayu. Kapal itu sudah siap berangkat meninggalkan Teluk Bahang, perkampungan nelayan di barat daya Penang.
Setelah penangkapan di Penang, polisi mengembangkan penyelidikan dan mendapat informasi tentang lima tersangka lain. Mereka berada di Bayan Lepas dan Langkawi, Negara Bagian Kedah. Para tersangka ditangkap di kedua kota itu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2,7 juta ringgit atau Rp 9,4 miliar. Dalam daftar sitaan pun terdapat 8 kendaraan, sejumlah perhiasan, serta arloji. Seluruh sabu ditaksir bernilai 5,4 juta ringgit atau Rp 18,9 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan dua hari terakhir, polisi menyimpulkan, seluruh sabu akan dikirimkan ke Sumatera, Indonesia. Belum diketahui bagian mana Sumatera yang disasar sindikat penyelundup sabu itu.
Dalam berbagai penangkapan sebelumnya, Sumatera, Kalimantan, dan Kepulauan Riau kerap dijadikan sasaran penyelundupan sabu dari Malaysia. Penyelundup yang berangkat dari Penang dan Selangor biasanya menyasar Sumatera.
Sementara penyelundup dari Johor mengincar Kepulauan Riau. Adapun penyelundup dari Sabah dan Sarawak menyasar daerah Indonesia di Kalimantan.
Sepanjang April 2018, polisi Malaysia menyita sedikitnya 300 kilogram sabu dari sejumlah sindikat. Para sindikat itu terutama ditangkap di negara-negara bagian yang membentang di sisi barat Semenanjung Malaysia, seperti Kedah, Penang, Selangor, dan Johor Bahru. Selain sabu, ada pula sejumlah uang dan barang bernilai jutaan ringgit.