JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan tidak mengubah substansi surat keputusan bersama tiga menteri tentang cuti bersama pada 18 April 2018. Cuti bersama akan tetap dilaksanakan pada 11-20 Juni 2018.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nina F Moeloek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pejabat lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan kepolisian.
Dalam penjelasannya, Puan Maharani, mengatakan, pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri seperti yang telah disampaikan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan pada April 2018.
Puan mengatakan, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari para pengusaha, masyarakat, hingga para pengambil kebijakan. Keputusan yang mereka keluarkan hari ini telah mempertimbangkan berbagai masukan tersebut.
Lebih lanjut Puan mengatakan, dari aspek sosial, pemerintah menilai cuti bersama bisa memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk bersilaturahim bersama keluarga di luar kota. Pemerintah berjanji akan melakukan rekayasa lalu lintas agar perjalanan para pemudik nyaman dan aman.
Dari sisi perekonomian, pemerintah juga telah mempertimbangkan dengan matang agar perekonomian tetap bergerak dengan pelayanan yang memadai dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, hingga imigrasi dan bea cukai.
Hal itu diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia.
Puan menyatakan, meski cuti bersama tetap berjalan, layanan dasar, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik dan air minum, pemadam kebakaran, bea cukai, dan perhubungan, tidak akan terganggu.
Untuk memastikan hal itu, pemerintah meminta setiap kementerian dan lembaga untuk menugaskan sejumlah pegawai tetap bekerja memberikan pelayanan dasar tersebut.
Bagi pegawai negeri sipil yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan dasar, pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan cutinya di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Sementara bagi para pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian yang bersifat fakultatif. Pelaksanaan cuti bersama antara perusahaan dan pekerja swasta dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak.
Puan menyatakan, tindak lanjut dari keputusan tersebut akan dilakukan oleh setiap kementerian dan lembaga dalam bentuk surat edaran atau instruksi lain.