logo Kompas.id
UtamaBerharap pada Tiga Bulan yang ...
Iklan

Berharap pada Tiga Bulan yang Tersisa

Oleh
Rini Kustiasi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDbAxcytoIRXSUbjUoYENFgDtBw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_16008942_9_0.jpeg
ANTARA/M AGUNG RAJASA 01-09-2015

Pakar hukum Pidana Andi Hamzah (kiri) dan Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih (kanan) menyampaikan pandangannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Rapat tersebut membahas dan untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU tentang KUHP.

Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana diharapkan dapat disahkan menjadi UU pada Agustus mendatang. Pemerintah berharap UU itu bisa menjadi kado manis bagi Indonesia di HUT Ke-73 Kemerdekaan RI. Namun, apakah hal itu akan terwujud, tergantung pada pembahasan tiga bulan ke depan.

Kritikan terutama tertuju pada masifnya aturan pemidanaan penjara yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Catatan Institute for Criminal Justice Reform, RUU HP memuat 1.251 perbuatan pidana, 1.198 di antaranya diancam dengan penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000