Korban First Travel Berharap Putusan Sidang Berpihak kepada Mereka
DEPOK, KOMPAS — Tuti Trihastuti (50), salah satu korban penipuan, mengatakan, sekitar 650 calon jemaah yang ia tangani meminta supaya mereka tetap bisa berangkat umrah. Namun, harapan itu baru bisa diwujudkan setelah melihat hasil persidangan baik di pengadilan negeri ataupun pengadilan niaga.
Selama ini, Tuti sudah berjuang ke DPR, pengadilan negeri ataupun ke pengadilan niaga. Ia bertanggung jawab terhadap nasib sekitar 650 calon jemaah yang uangnya digelapkan oleh First Travel.
”Saya masih coba berjuang di pengadilan niaga. Semoga ada keadilan untuk kami,” kata Tuti.
Sementara itu, pengacara korban yang melaporkan perkara ini, Luthfi Yazid, mengatakan, soal pembagian aset secara merata, ia masih berpegangan pada keputusan Menteri Agama yang mengatakan uang jemaah harus dikembalikan sepenuhnya. Jika aset tidak bisa untuk menutupi utang, pemerintah harus bisa bertanggung jawab. Ia juga mempertanyakan soal perpanjangan izin yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada First Travel. Meski Kemenag mengetahui laporan keuangan perusahaan itu tidak sehat, izin tetap diperpanjang. Oleh karena itu, ia menuntut supaya pemerintah ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebelumnya, Direktur utama, direktur, dan direktur keuangan biro umrah First Travel dituntut pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara karena didakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
PT First Anugerah Karya Wisata juga diminta untuk menyerahkan seluruh sisa uang di rekening ataupun asetnya kepada pengurus pengelolaan aset korban First Travel untuk dibagikan secara proporsional dan merata.
Tiga terdakwa kasus itu, yaitu Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan, telah menipu uang milik 63.310 calon jemaah umrah senilai Rp 905,333 miliar. Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi, seperti fashion show di New York, jalan-jalan keliling Eropa, membeli tanah, mobil, rumah, apartemen, serta membeli restoran di London, Inggris.
Sidang tuntutan dipimpin oleh ketua majelis hakim Subandi, serta hakim anggota Teguh Hari Priyanto dan Yulinda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). Berkas tuntutan sekitar 800 lembar dibacakan secara bergantian dan dipimpin oleh jaksa penuntut umum Heri Jerman.
Sidang pertama menuntut Direktur Keuangan PT First Anugerah Karya Wisata Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan. Kiki bersama Andika dan Anniesa Hasibuan dinilai menipu calon jemaah dengan menawarkan paket biaya umrah promo senilai Rp 14,3 juta per orang. Padahal, Andika selaku direktur utama mengetahui bahwa biaya Rp 14,3 juta itu tidak cukup untuk biaya pemberangkatan umrah.
First Travel juga menyamarkan uang tersebut dan membelanjakan uang untuk kepentingan pribadi para direkturnya. Akibatnya, 63.310 calon jemaah umrah urung berangkat meski sudah membayar lunas biaya tersebut. Mereka seharusnya dijadwalkan berangkat umrah ke Arab Saudi pada periode November 2016-Mei 2017.
”Menyatakan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KHUP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dilakukan bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa Heri Jerman.
Heri menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017, sebanyak 813 barang bukti berupa uang di rekening dan aset kekayaan akan dikembalikan ke calon jemaah umrah melalui pengurus pengelola aset korban First Travel. Pengurus tersebut didirikan oleh notaris dengan akta pendirian kumpulan pengurus korban aset First Travel nomor 2 tanggal 16 April 2018.
”Barang bukti berupa uang di rekening, deposito, aset tanah, rumah, apartemen, dan aset bergerak untuk dibagikan secara proporsional dan merata,” kata Heri.
Sementara itu, terdakwa Andika Surachman selaku direktur utama serta Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel dituntut pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun 4 bulan. Andika dan Anniesa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 KHUP, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Suami-istri tersebut juga didakwa telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, mengizinkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaaan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam fakta persidangan terungkap, uang milik puluhan ribu calon jemaah itu digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. Untuk meyakinkan calon jemaah, First Travel juga menggunakan jasa artis ternama seperti Syahrini dan Vicky Shu. Mereka mendapatkan fasilitas umrah VVIP dengan membayar biaya lebih murah. Sebagai imbalan, para artis harus mengunggah ibadah umrahnya di sosial media miliknya (endorse).
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) baik secara pribadi maupun atas nama penasihat hukum. Rencananya pleidoi akan dibacakan dua pekan lagi, yaitu Rabu (16/5/2018).
Selain membacakan tuntutan, tim jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga diminta menghitung dan menyita aset perusahaan ataupun direktur untuk diserahkan kepada pengurus perkumpulan korban First Travel.
Heri Jerman mengungkapkan, saat ini uang tabungan dan deposito milik First Travel hanya tersisa sekitar Rp 8,8 miliar. Jika ditambah dengan aset mobil, tanah, rumah, dan apartemen, diperkirakan mencapai Rp 20 miliar-Rp 40 miliar. Jumlah itu terlalu sedikit jika digunakan untuk menutup utang First Travel yang mencapai hampir Rp 1 triliun.