Kepastian Lahan Kampung Bandan untuk Stasiun dan Depo MRT Hendak Diperjelas
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jelang dimulainya fase 2 MRT Jakarta, manajemen PT MRT Jakarta mendorong penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia. Nota kesepahaman berisi kerja sama pemanfaatan lahan di stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara untuk stasiun dan depo MRT.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Selasa (8/5) menjelaskan, pembahasan penggunaan lahan di stasiun Kampung Bandan sudah dilakukan dan disepakati pada 2017. Seperti diberitakan, September 2017, PT KAI setuju lahan seluas enam hektar itu digunakan sebagai stasiun dan depo MRT fase 2.
“Itu yang perlu didorong untuk segera ada MoU dengan PT KAI. Targetnya bisa dilakukan satu dua pekan ini,” kata dia.
Kerangka waktu PT MRT Jakarta, peletakan batu pertama pembangunan fase 2 sejauh 8,3 km (Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan) dijadwalkan akhir 2018. Belajar dari fase 1, masalah pembebasan lahan muncul di tengah proses pembangunan. PT MRT Jakarta tak mau terulang.
“Kami berupaya seluruh pembebasan lahan, termasuk lahan Kampung Bandan sudah selesai pertengahan tahun depan,” kata William. Itu sebabnya kerja sama pemanfaatan lahan Kampung Bandan dengan PT KAI mesti segera diperkuat dengan MoU.
Jumat (4/5), manajemen PT Duta Anggada Realty Tbk bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pertemuan membahas pemanfaatan lahan di stasiun Kampung Bandan oleh MRT Jakarta.
Lahan enam hektar itu ternyata sudah dikerjasamakan PT KAI dengan dua perusahaan, salah satunya PT Duta Anggada Realty Tbk. Namun, PT KAI akhirnya menyetujui pemanfaatan untuk MRT yang termasuk proyek strategis nasional.
Dalam pertemuan dengan Sandiaga, perwakilan PT Duta Anggada Realty menjelaskan, hak pengelolaan lahan (HPL) masih dimiliki PT KAI. Adapun perusahaan memegang hak guna bangunan atas lahan itu.
Antisipasi sengketa
Sandiaga melihat ada potensi sengketa dari penjelasan tersebut. Untuk itu, ia berencana memfasilitasi pertemuan perusahaan dengan PT KAI.
“Kami ingin memfasilitasi agar mereka mencapai titik temu. Karena kalau tidak ada titik temu potensinya sengketa,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI.
Sandi menambahkan, bila titik temu tak tercapai, Pemprov DKI akan menggunakan opsi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dimana Pemprov bisa mengadakan tanah untuk kepentingan umum dan memakai mekanisme konsinyasi.
Meski begitu, Sandi menginginkan tetap ada titik temu lebih dahulu antara PT KAI dengan kedua perusahaan yang sebelumnya bekerjasama dengan PT KAI. “Kami juga mesti memastikan agar tidak ada potensi delay, karena ada sengketa,” ujar dia. Pertemuan itu sedianya akan dilakukan pertengahan pekan ini.
Secara terpisah, Agus Komarudin, Vice President Public Relation PT KAI menjelaskan, belum mendapat undangan dari Pemprov DKI terkait rencana fasilitasi pertemuan tersebut.