BNNP Lampung dan Kalsel bersama aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan LP agar diperketat.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan MYS (37), narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Seorang anggota polisi dan sipir diduga terlibat.
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga di Bandar Lampung, Selasa (8/5/ 2018), mengatakan, anggota polisi itu adalah Brigadir Kepala AS (36) yang bertugas di Polres Lampung Selatan. AS ditangkap saat mengambil paket sabu dan ekstasi yang dikirim dari Aceh, Minggu (6/5), di Kalianda. MYS adalah napi narkoba yang juga bekas polisi di Polres Lampung Selatan. Ia baru menjalani 3 tahun dari 8 tahun hukuman. Saat ditangkap, AS bersama rekannya, HW (28). HW tewas ditembak petugas karena melawan.
Setelah penyelidikan lanjutan, petugas menangkap ROH, sipir di LP Kalianda, yang diduga membantu jaringan narkoba itu. ROH bertugas memasukkan narkoba pada pukul 02.00. Narkoba dimasukkan brankas dan hanya MYS yang tahu sandinya.
MYS memecah sabu dan ekstasi menjadi paket kecil. Kemudian dikeluarkan dari lapas untuk diedarkan oleh AS.
Polisi menyita barang bukti 4 brankas berisi 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi, uang Rp 49,5 juta, telepon seluler, senjata tajam, dan buku tabungan.
Menurut Tagam, ROH mendapat imbalan Rp 5 juta-Rp 10 juta tiap memasukkan narkoba.
Jaringan narkoba itu menggunakan kata sandi. ”Solar” untuk pemesanan ekstasi dan ”bensin” untuk pemesanan sabu. ”Satu liter” berarti 1 gram, ”satu drum” berarti 10 gram, dan ”satu tangki” berarti 100 gram.
Transaksi diselidiki
BNNP Lampung menyelidiki transaksi keuangan dan harta kekayaan para tersangka serta mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu.
Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, anggota kepolisian yang terlibat akan dipecat dan diproses hukum.
Kepala Subbagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Erwin Setiawan Yunianto menyatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan. Sipir yang terbukti bersalah dapat dipecat.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga ditangkap pengedar narkoba yang dikendalikan dari LP Narkotika Karang Intan, yakni PN alias AK (46). Aparat menyita sabu 2 kilogram dan ekstasi 637 butir. Hal itu dikatakan Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana.
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersama aparat BNNP Kalsel, pekan lalu.
Rachmat kembali mengingatkan agar pengawasan dan pemeriksaan di LP diintensifkan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Anas Saeful Anwar mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan ketat di LP sudah dilakukan. Namun, para narapidana masih bisa mengelabui petugas.