logo Kompas.id
UtamaPK Tak Bisa Dieksekusi, MA...
Iklan

PK Tak Bisa Dieksekusi, MA Terjunkan Bawas

Oleh
Rini Kustiasi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OUeVN_SKkQ3paL8BfFarMNj_xN8=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180215wer1.jpg
DEFRI WERDIONO

Sejumlah akademisi membacakan pernyataan sikap setelah diskusi bertema "Antara Hukum dan Etika Hakim Konstitusi" di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2). Pengawasan hakim tak henti-hentinya dilakukan. Kali ini, Bawas MA diterjunkan ke PN Meulaboh.

JAKARTA, KOMPAS-Mahkamah Agung terjunkan   Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk periksa hakim PN Meulaboh, Aceh Barat, yang menyatakan putusan peninjauan kembali (PK) di MA tak bisa dieksekusi. Tim diturunkan untuk melihat hakim mengikuti setiap prosedur saat memberi putusan perdata pada 25 April 2018.

Putusan perdata Nomor 16/Pdt.G/ 2017/PN. Mbo yang diketok Ketua Majelis Hakim Said Hasan, yang juga Ketua PN Meulaboh, menyatakan putusan MA No 1 PK/PDT/2015 pada 18 April 2017 tak punya titel eksekutorial atau tak bisa dieksekusi. Putusan itu, putusan PK atas gugatan perdata yang diajukan KLHK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000