KUALA LUMPUR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Malaysia mengumumkan, 55 persen pemilih sudah memberikan suara pada pemilu Rabu (9/5/2018). Pemilih masih punya waktu hingga pukul 17.00 waktu setempat untuk memberikan suara.
Laporan jumlah pemilih yang memberikan suara masuk dari berbagai penjuru Malaysia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia terus memantau pemilihan yang berlangsung sampai Rabu sore.
Di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), pemilih membentuk antrean panjang. Terik matahari dan udara panas tidak menghalangi mereka memberikan suara.
KPU Malaysia mencatat 14,9 juta warga Malaysia berhak memilih pada pemilu kali ini. Dari seluruh pemilih, 278.000 orang sudah menggunakan hak pilih pada pemungutan suara awal, Sabtu (5/5/2018).
Pemungutan suara awal dikhususkan bagi polisi, tentara, dan anggota keluarga mereka. Sebab, polisi dan tentara harus bertugas pada hari pemungutan suara utama.
Pemilih mendatangi TPS-TPS yang sebagian besar menggunakan sekolah. Pemerintah Malaysia menetapkan hari libur khusus pada hari pemungutan suara.
Pemilu Malaysia menggunakan sistem distrik. Di setiap distrik diperebutkan satu kursi. Peraih suara terbanyak di setiap distrik akan menjadi anggota parlemen yang mewakili warga di sana. Dengan demikian, seluruh Malaysia terbagi atas 222 daerah pemilihan (dapil) DPR.
Adapun untuk DPRD, dapil dibagi di tingkat negara bagian. Dari 13 negara bagian, hanya Sarawak yang tidak ikut pemilu DPRD kali ini. Sebab, DPRD Sarawak sudah dipilih pada pemilu 2016.
Seluruh Malaysia terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Di wilayah federal, yakni Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan, tidak ada DPRD dan pemerintahan daerah. Pengelolaan wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Malaysia juga tidak mengenal pemilihan kepala daerah. Untuk sembilan negara bagian, kepala daerahnya adalah sultan, raja, dan yang dipertuan besar. Sementara empat negara bagian lagi, yakni Sabah, Sarawak, Melaka, dan Penang, dipimpin gubernur yang ditunjuk Yang Dipertuan Agung atau Kepala Negara Malaysia.
Sementara kepala pemerintahan di pusat dan daerah merupakan pimpinan partai atau koalisi partai peraih kursi terbanyak di parlemen. Kepala pemerintahan pusat disebut perdana menteri, kepala pemerintahan daerah disebut menteri besar.