SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mencopot tersangka kasus kebocoran ujian nasional berbasis komputer, Keny Erviati (48), dari jabatan Kepala SMP Negeri 54 Surabaya. Penggantian dilakukan agar kondisi belajar-mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Muhammad Fikser saat dihubungi, Kamis (10/5/2018), di Surabaya, mengatakan, Keny diberhentikan agar fokus menghadapi perkara yang melibatkannya. Pemkot Surabaya tidak ingin kegiatan di SMPN 54 Surabaya terganggu akibat ketiadaan kepala sekolah. Bahkan, sejak seminggu lalu, Keny tidak pernah berada di sekolah.
”Untuk sementara waktu, Kepala SMPN 54 Surabaya diisi oleh pelaksana tugas dari Kepala SMPN 15 Surabaya Elly Dwi Pudjiastuti,” kata Fikser.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran menuturkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (8/5/2018), Keny ditahan selama 20 hari di Markas Polrestabes Surabaya. Tim penyidik masih terus memeriksa kepala sekolah tersebut untuk mendalami kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya karena penyelidikan belum selesai.
Tim penyidik menetapkan Keny sebagai tersangka ketiga dalam kasus kecurangan UNBK yang berawal dari laporan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebelumnya, pada Jumat (27/4/2018), polisi sudah menetapkan Imam Setiono (38) dan Teguh Adi Kuncoro (45) sebagai tersangka karena meretas soal ujian. Keduanya adalah pegawai harian lepas di sekolah tersebut. Imam merupakan pegawai di bidang teknologi informasi, sementara Teguh merupakan staf tata usaha.
Memerintahkan
Berdasarkan penyelidikan, kata Sudamiran, kepala sekolah memerintahkan dua pegawai tersebut untuk meretas soal ujian. Kedua pegawai tersebut pada Jumat (20/4/2018) atau tiga hari sebelum pelaksanaan UNBK meretas lima komputer yang digunakan untuk ujian. Lima komputer di tiga ruangan ujian sekolah dipasang dengan kabel LAN (local area network) untuk menghubungkan komputer untuk ujian dengan komputer lain yang berada di laboratorium IPA.
”Soal ujian yang ditampilkan di komputer siswa bisa dilihat di komputer tersangka karena telah tersambung,” ujar Sudamiran.
Soal ujian yang ditampilkan di komputer tersangka lalu difoto dan dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke lembaga bimbingan belajar Excellent Study Club (ESC) milik kepala sekolah yang berada di Tambaksari. Soal-soal tersebut lalu dikerjakan oleh dua pengajar di bimbingan belajar tersebut, BY dan BD.
Jawaban kemudian dikirim kepada siswa melalui grup Whatsapp Upin Ipin yang berisi para tersangka dan siswa penerima jawaban. Pengiriman kunci jawaban dilakukan sejak ujian hari pertama hingga terakhir. Siswa penerima jawaban tersebut juga dibiarkan membawa ponsel ke dalam ruangan ujian.
Berdasarkan pengakuan Keny, jawaban soal ujian tersebut dikirimkan kepada tujuh murid yang diduga anak dari sejumlah komite sekolah. Tujuh anak tersebut yang seharusnya mengerjakan soal ujian di sesi pertama dipindahkan ke sesi ketiga agar bisa mendapat jawaban dari soal di sesi pertama.
Ucapan terima kasih
”Kepala sekolah membocorkan jawaban UNBK kepada anak para komite sekolah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu membesarkan SMPN 54 Surabaya dan menyelesaikan berbagai masalahan yang dialami sekolah. Dia tidak mendapatkan imbalan apa pun dari perbuatan ini,” kata Sudamiran.
Tersangka terjerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi penjara paling lama 7 tahun dan denda Rp 700.000.000. ”Polisi juga akan memanggil komite sekolah dan dua pegawai bimbingan belajar yang mengerjakan soal ujian untuk mengklarifikasi keterangan dari kepala sekolah,” ujar Sudamiran. (SYA)