logo Kompas.id
UtamaPengesahan RUU Antiterorisme...
Iklan

Pengesahan RUU Antiterorisme Seharusnya Bisa Dipercepat

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n9vSP54PHZxlWJxeWLndxpxrHRo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-14-at-7.53.03-PM.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Anggota tim perumus RUU Nomor 15 Tahun 2013 dari Fraksi PDI-P Risa Mariska (kedua dari kiri), Senin (14/5/2018), menyampaikan lika-liku pembahasan Revisi Undang-Undang Antiterorisme. RUU tersebut telah diajukan pemerintah sejak Februari 2016

JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih terhambat soal definisi terorisme, judul undang-undang, dan perihal pelibatan TNI dalam memberantas aksi teror. Beberapa kalangan menilai ketiga poin tersebut sudah tuntas dibahas. Hal itu karena aparat keamanan sudah sangat memerlukan payung hukum untuk menangani aksi terorisme.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diajukan pemerintah sejak Februari 2016. Inisiatif pemerintah merevisi UU Nomor 15 Tahun 2013 berawal dari adanya insiden bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000