Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ancaman Bom Gereja Santa Anna Duren Sawit
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap MIA (25), orang yang memberikan informasi palsu kepada polisi mengenai adanya ancaman bom terhadap Gereja Santa Anna di Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersebut, MIA dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, MIA hanya sekadar bermain-main atau iseng ketika menelepon Polsek Duren Sawit pada Senin (14/5/2018) pukul 08.00. Ia mengabarkan, ada tas ransel misterius yang dilempar ke halaman Gereja Santa Anna.
”Informasi palsu yang disampaikan oleh tersangka telah membuat keresahan dan kepanikan kepada petugas ataupun masyarakat, apalagi yang ada di gereja. Ketika tersebar di media sosial, yang membaca pun menjadi resah. Ini adalah tindak pidana teror,” kata Tony di depan wartawan, Selasa (15/5/2018) siang.
Dalam aksinya, MIA menelepon Polsek Duren Sawit sebanyak tiga kali dan menyaru sebagai tiga orang yang berbeda. Pertama, ia berpura-pura sebagai petugas pengamanan gereja, kedua sebagai anggota piket Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, dan ketiga sebagai Ajun Komisaris Besar Adi Purnomo dari Polda Metro Jaya. Nama tersebut tidak terdaftar sebagai anggota kepolisian.
Akibat perbuatannya, MIA yang telah dinyatakan sebagai tersangka diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, lanjut Tony, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 6 dan 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ”Ancaman hukuman ini bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Tony.
Ancaman hukuman ini bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
MIA yang bekerja serabutan tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin pukul 17.00. Polisi berhasil melacak tersangka melalui nomor ponsel yang digunakan. Polisi menyita satu ponsel dari tersangka.
Tony mengatakan, MIA merupakan pelaku tunggal tanpa jaringan terorisme. Pemilihan Gereja Santa Anna di Duren Sawit pun tidak didasari dengan alasan yang jelas. ”Tidak ada latar belakang khusus. Tersangka hanya sering berada di daerah Duren Sawit,” kata Tony.
Hoaks yang disampaikan oleh MIA dinilai semakin meresahkan masyarakat di tengah kondisi genting akibat aksi teror yang terjadi pada akhir-akhir ini. ”Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan aman. Paling tidak, masing-masing dari kita bisa menciptakan suasana yang aman dan sejuk di lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya,” kata Tony. (WISNU AJI DEWABRATA)