Dengan Skema Digital, Baznas Targetkan Penyaluran Sedekah Hingga Rp 2 Miliar
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Lewat skema digital, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan dapat menyalurkan sedekah hingga Rp 2 miliar kepada masyarakat yang membutuhkan. Skema sedekah dan zakat lewat teknologi serta proses digital tidak melanggar syariat Islam, tetapi justru memudahkan masyarakat untuk berbuat baik.
Deputi Baznas Arifin Purwakananta , di Jakarta, Rabu (16/5/2018), mengatakan, dalam skema sedekah digital ini, Baznas bekerja sama dengan GoPay, layanan pembayaran daring yang disediakan aplikasi GoJek. Proses sedekah digital menjadi praktis karena sedekah sudah diterima Baznas tanpa melalui perantara atau amil.
“Kami menargetkan Rp 2 miliar dana sedekah dari skema sedekah digital ini selama bulan Ramadhan. Nantinya kami akan menyalurkan dana sedekah ini kepada masyarakat yang tidak mampu binaan Baznas,” ujar Arifin.
Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam penyaluran atau pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), serta audit syariah. Baznas juga telah memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dari asnaf sedekah dan zakat yang telah jelas aturannya.
Sebelum bersedekah, pengguna aplikasi GoJek cukup memindai kode batang (QR Code) dan memasukan jumlah nominal uang dari saldo GoPay yang akan disedekahkan. Kode batang tersebut dapat dijumpai di 23 stasiun kereta api KRL Jabodetabek, 36 gerai Baznas di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan tempat umum lainnya.
“Program kerja sama ini akan dimulai di Jabodetabek terlebih dahulu yang merupakan wilayah penggunaan GoPay terbanyak. Kedepannya kami akan memasang QR Code di berbagai titik wilayah di Indonesia,” tutur Arifin.
Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata, menyampaikan, Baznas menjadi lembaga penyalur donasi pertama yang bekerjasama dengan GoPay. Dipilihnya Baznas menjadi lembaga penyalur donasi karena Baznas merupakan badan pengelola zakat resmi yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001.
Selain itu, Baznas juga bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional.
Kendala
Meski memudahkan masyarakat, namun menurut Arifin, sedekah dan zakat di Indonesia masih memiliki kendala yakni kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Dibandingkan umroh, haji, atau ibadah lainnya, zakat kurang mendapat sosialisasi dari ulama. Oleh karena itu, sedekah ini perlu sosialisasi lebih karena zakat merupakan rukun islam ketiga dan sedekah merupakan ibadah yang besar pahalanya,” kata Arifin.
Sedekah maupun zakat dalam metode digital atau daring termasuk sah karena telah melalui aturan yang berlaku.
Selain itu, beberapa masyarakat juga masih ragu terhadap sah atau tidaknya skema sedekah digital ini. Terkait hal tersebut, Arifin menegaskan bahwa sedekah maupun zakat dalam metode digital atau daring termasuk sah karena telah melalui aturan yang berlaku.
“Sedekah dan zakat harus ada akad atau transaksi. Skema sedekah digital juga ada akad di dalamnya yaitu pada saat orang memasukan nominal dan mendapat notifikasi bahwa sedekah telah diterima oleh Baznas,” kata Arifin.
Arifin menambahkan, saat ini, Baznas telah mengumpulkan sekitar 30 persen dana yang dihimpun dari sistem digital. Sedekah lewat uang tunai kemungkinan akan terus berkurang dalam dua sampai tiga tahun lagi.
Negara dermawan
Menurut Arifin, adanya skema sedekah digital ini tidak terlepas dari perilaku masyarakat Indonesia yang gemar berbagi. Berdasarkan data World Giving Index Report 2017, Indonesia menempati urutan kedua setelah Myanmar sebagai negara dengan masyarakat paling dermawan di dunia.
Survey yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation (CAF) pada tahun 2016 ini bertujuan untuk menciptakan perilaku dermawan yang inklusif. Sebanyak 139 negara yang disurvey diukur dalam tiga indikator yakni kerelaan menolong orang asing atau belum dikenal, mendonasikan uang, dan meluangkan waktunya untuk melakukan kegiatan kerelawanan.
Selain sedekah lewat GoPay, sedekah atau pengumpulan dana secara daring juga telah menjamur sebelumnya di Indonesia seperti kitabisa.com, donasi Rumah Zakat melalui Tcash, dan lainnya. Hal ini juga yang menjadi pendorong masyarakat di Indonesia dapat melakukan donasi secara lebih mudah dan cepat.