Izin Pengemudi Angkutan Daring di Yogyakarta Sepi Peminat
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring, jumlah pengemudi angkutan daring di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengurus perizinan masih belum banyak. Dari kuota angkutan daring di DIY yang sebanyak 496 unit, baru sekitar 60 pengemudi yang mengurus izin.
”Sampai saat ini, baru sekitar 60 orang yang mendaftar untuk mengurus perizinan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo, Rabu (16/5/2018), di Yogyakarta.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait angkutan daring, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Berdasarkan aturan itu, pengemudi angkutan daring harus bergabung dengan badan usaha, lalu mengurus izin agar bisa mendapat izin untuk beroperasi.
Sigit menjelaskan, 60 pengemudi angkutan daring di DIY yang telah mengurus perizinan itu tergabung ke dalam 10 badan usaha yang berbeda. Saat ini, perizinan yang mereka urus masih diproses di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu DIY.
Jumlah pengemudi angkutan daring di DIY yang mengurus perizinan memang masih jauh lebih sedikit daripada kuota angkutan daring di DIY yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 112/KEP/2018 tentang Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus, kuota angkutan daring di DIY selama lima tahun mendatang sebanyak 496 unit. Kuota itu ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Saat ditanya kenapa jumlah pengemudi angkutan daring yang mengurus izin masih sedikit, Sigit kurang tahu pasti alasannya. Namun, ia mengatakan, kondisi itu kemungkinan terjadi karena para pengemudi angkutan daring mendengar rencana pemerintah yang akan merevisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. ”Saya juga belum tahu pasti, tetapi saya memang mendengar di media massa katanya akan ada revisi Permenhub Nomor 108,” ujarnya.
Sigit memaparkan, selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru, berarti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 masih berlaku. Oleh karena itu, perusahaan dan pengemudi angkutan daring harus menaati aturan tersebut, termasuk mematuhi kewajiban untuk mengurus perizinan. ”Sebelum ada revisi Permenhub Nomor 108, kami tetap akan mengacu pada aturan itu,” ujarnya.
Sigit menambahkan, Dinas Perhubungan DIY juga berencana melakukan razia terhadap angkutan daring yang beroperasi tanpa izin. Menurut rencana, razia tersebut akan dimulai sesudah libur Lebaran mendatang. ”Kami akan mengecek izin dan surat-surat yang dimiliki pengemudi angkutan daring. Menurut rencana, setelah Lebaran karena kami harus konsentrasi untuk penyelenggaraan angkutan Lebaran dulu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Yulianto Dedi Prajoko mengakui, banyak pengemudi angkutan daring di DIY yang belum mengurus perizinan. Menurut Yulianto, kondisi itu terjadi karena belum ada kejelasan apakah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 masih berlaku atau ditunda pemberlakuannya. Padahal, permenhub itu menjadi dasar bagi pengurusan perizinan angkutan daring.
Di sisi lain, Yulianto menambahkan, banyak pengemudi angkutan daring di DIY yang belum memahami tata cara atau mekanisme pengurusan perizinan ke Pemerintah Kota DIY. ”Kami juga belum pernah mendapat sosialisasi harus mengurus izin ke mana dan sistemnya seperti apa,” katanya.
Yulianto menyatakan, PPOJ juga merasa keberatan dengan kuota angkutan daring di DIY yang telah ditetapkan. Sebab, PPOJ merasa tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kuota tersebut. Apalagi, ia menuturkan, berdasarkan data dua perusahaan aplikasi angkutan daring di DIY, jumlah pengemudi angkutan daring yang terdaftar di DIY diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang.
”Angka 496 itu perhitungan dari mana? Kami sebagai pengemudi angkutan daring juga merasa tidak pernah dihubungi terkait masalah itu,” kata Yulianto.