Pajak Parkir Naik 10 Persen, Tarif Parkir Bisa Naik
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berdampak pada tarif parkir yang dibayar pengguna parkir. Kebijakan itu bertujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, apakah kenaikan pajak itu cukup untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum?
”Saat ini, perubahan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sedang dalam tahap rapat dan pendengaran pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI beserta stakeholder lainnya. Setelah itu, perubahan pajak parkir itu akan diimplementasikan secepat mungkin,” kata Digdo Prakoso dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di Kantor BPRD, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Biaya parkir yang dibatasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 sudah termasuk pajak parkir. Selain pajak parkir, biaya parkir itu juga termasuk biaya asuransi, pengawasan, operasional, dan lain lain.
Dari tarif Rp 5.000 yang harus dibayar pengguna parkir mobil pada satu jam pertama, misalnya, 20 persen atau Rp 1.000 itu digunakan untuk membayar pajak parkir.
Kenaikan pajak parkir menjadi 30 persen berarti dari tarif Rp 5.000 itu, sebanyak Rp 1.500 digunakan untuk membayar pajak parkir. ”Kenaikan pajak parkir itu otomatis mengurangi margin keuntungan pengelola parkir. Apabila itu membebaninya, mereka bisa mengusulkan kepada dinas perhubungan untuk menaikkan tarif parkir,” ujar Digdo.
Apabila pengelola parkir berkehendak menahan jumlah keuntungannya di tingkat yang sama, mereka bisa mengusulkan kepada dishub kenaikan tarif parkir yang besarnya mengimbangi kenaikan pajak parkir.
Pada contoh itu, pajak parkir naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500. Untuk mengimbangi kenaikan Rp 500 itu, pengelola parkir bisa mengusulkan tarif parkir naik Rp 500.
Asisten Manajer Secure Parking Pondok Indah Mall Muhamad berharap batas tarif parkir yang diatur Pergub DKI Jakarta No 16/2010 dapat disesuaikan dengan kenaikan pajak parkir. ”Kenaikan tarif parkir itu bergantung pada pergub. Kami akan mengikuti aturan dalam pergub,” ujarnya.
Di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, ada 925 parkir mobil dan 2.906 parkir motor. Muhamad memperkirakan tingkat okupansi parkir itu mendekati 100 persen pada akhir pekan dan sekitar 50 persen pada hari kerja.
Tetap menggunakan kendaraan pribadi
Tarif parkir yang berpotensi naik beberapa ratus rupiah itu mendapatkan reaksi yang berbeda-beda dari pengguna parkir. Ada pengguna parkir yang menganggapnya ”biasa saja”, ada pula yang tidak menyetujuinya karena tarif dinilai sudah cukup mahal.
”Saya tidak mempermasalahkan kenaikan harga parkir,” ucap Rizki Maulana (20), pengguna parkir motor. Ia menyatakan, kenaikan tarif parkir itu tidak mendorongnya beralih ke transportasi umum karena keramaian dan waktu tempuh perjalanannya yang lebih lama.
Di sisi lain, Maya (55), pengguna parkir mobil, tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir karena biaya parkir saat ini ia nilai cukup tinggi. Ia merasa skeptis, kebijakan itu cukup untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ”Kalau tarif parkir Rp 10.000 per jam, mungkin masyarakat baru mau beralih ke angkutan umum,” ujarnya.