logo Kompas.id
UtamaWaktu Operasional Angkutan...
Iklan

Waktu Operasional Angkutan Barang di Sembilan Ruas Tol Dibatasi

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QEjfoZ0c3_oeEPdG1Y00TQicZMg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_28141107_61_1.jpeg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Foto kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang diambil pada Jumat (13/1/2017). Pemerintah akan membatasi waktu operasional angkutan barang di sembilan ruas tol guna mengantisipasi melonjaknya arus kendaraan selama libur Lebaran tahun ini.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah bakal membatasi waktu operasional angkutan barang di sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional selama masa libur Lebaran. Langkah itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 telah ditetapkan pada 20 April 2018 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000