Waktu Operasional Angkutan Barang di Sembilan Ruas Tol Dibatasi
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah bakal membatasi waktu operasional angkutan barang di sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional selama masa libur Lebaran. Langkah itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 telah ditetapkan pada 20 April 2018 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran pers, Rabu (16/5/2018), mengatakan, ditetapkannya regulasi itu guna mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama masa libur Lebaran. Untuk itu, pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional bakal diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Sembilan ruas jalan tol yang akan memberlakukan pembatasan angkutan barang, antara lain Tol Jakarta- Merak, Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang, Purwakarta- Bandung- Cileunyi, Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo), Semarang- Salatiga, Jalan Tol Prof. Soedyatmo, Jalan Tol Surabaya- Mojokerto, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong.
Sedangkan, pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di Jalan Pandaan-Malang, Probolinggo- Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan Jalan Jombang-Caruban.
Dalam Permenhub tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Kemudian, untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Budi menambahkan, pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.
Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyambut baik regulasi tersebut. Kyatmaja menilai pembatasan angkutan barang pada masa libur Lebaran tahun ini sudah jauh lebih baik atau mengalami kemajuan dibandingkan dengan kebijakan yang sama tahun lalu.
"Dulu, semakin lama dan panjang. Tahun lalu pembatasannya sampai 9 hari. Sekarang aturannya 6 hari total dan selektif," kata Kyatmaja.