PALU, KOMPAS Tim gabungan Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Agung, Selasa (15/5/2018) di Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap Lisanto Layandi, terpidana kasus korupsi. Lisanto segera dipenjarakan setelah 1,5 tahun terakhir berstatus buron, menyusul vonis bersalah Mahkamah Agung.
Lisanto tiba di Palu pada Rabu (16/5/2018) pukul 15.00 Wita, dikawal tim Kejari Palu Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Palu.
"Setelah mengolah berbagai imformasi, tim menangkap terpidana di rumahnya di Tangerang. Saat ditangkap, terpidana tidak melawan," kata Kepala Kejari Palu, Subeno, Rabu.
Subeno menjelaskan, Lisanto menjadi buron sejak putusan kasasi MA terbit pada September 2016. Hakim MA memvonis Lisanto pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 629 juta.
Lisanto tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Palu pada 2012 dengan anggaran Rp 1 miliar. Tim jaksa menemukan dugaan kerugian negara Rp 629 juta dari barang yang yang spesifikasinya tak sesuai dengan dokumen pengadaan.
Lisanto bersama pegawai Dinas Kesehatan Kota Palu Agus Salim disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015. Lisanto divonis bebas, sementara Agus diputuskan bersalah dengan pidana 2 tahun penjara. Atas vonis bebas itu, kejaksaan mengajukan kasasi ke MA.
Agus menyatakan banding atas putusan di tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Palu. Namun, terpidana belum puas. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA. Hakim kasasi memvonis Agus pidana 4 tahun penjara, dan telah dieksekusi pada akhir 2016.
Subeno menyatakan uang pengganti kerugian negara telah dirampas dari terpidana, serta telah disetorkan ke kas negara.
Modus melarikan diri
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng Ujang Seteja yang turut hadir dalam konferensi pers menuturkan, selama ini banyak terpidana langsung melarikan diri, begitu terbit putusan tetap. Hal itu menyulitkan tim eksekutor menjebloskan terpidana ke penjara. Dua terpidana di Kabupaten Buol, misalnya, baru bisa ditangkap pada awal Maret lalu setelah 4 tahun diburu.
Ia menambahkan, hingga pertengahan Mei, masih ada 3 buron kasus korupsi di Sulteng. Ketiganya ditangani Kejari Poso. "Kami memanfaatkan berbagai imformasi yang ada untuk menangkap para buron," ujarnya.