logo Kompas.id
UtamaKerugian Negara Diburu
Iklan

Kerugian Negara Diburu

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wAg38IPERMkvfqijVG9ednp2HtY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_23157566_10_0.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri), mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chaerul Imam  (kedua kiri), mantan hakim Asep Iwan Iriawan (kedua kanan), dan  pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar (kanan) pada diskusi Jangan Lupakan Penuntasan Kasus Korupsi di Indonesia Coruption Watch, Jakarta, Minggu (1/5). Diskusi melahirkan rekomendasi bagi pemerintah agar seluruh perkara BLBI dibuka kembali dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar ikut berperan mengambil alih perkara-perkara tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Penegak hukum terus berusaha melacak buron dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejumlah terpidana perkara ini belum mengembalikan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan ke negara.

Hanya sebagian yang melunasi kewajiban uang pengganti. Salah satunya mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono yang kembali ke Indonesia pada 2016 setelah 13 tahun menjadi buron. Uang pengganti sebesar Rp 169 miliar yang dibebankan kepadanya dilunasi saat cicilan kelima yang diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000