AMBON, KOMPAS - Polisi kembali mengungkap kejahatan yang dikendalikan narapidana yang sedang mendekam di penjara. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku membongkar komplotan penipuan daring, dengan modus meminta korban mengirimkan uang ke rekening pelaku. Pengendali penipuan lintas provinsi itu, kebanyakan napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Gupuh Setiyono di Ambon, Kamis (17/5/2018) mengatakan, komplotan penipu itu bernama “Geledek”. Selain di dalam lapas, komplotan juga bekerja sama dengan rekan mereka di luar lapas.
Napi di dalam Lapas, kata Gupuh, bertugas menelepon korban dari nomor yang dipilih secara acak. Modusnya, berpura-pura jadi polisi. Korban ditipu bahwa keluarga korban sedang terjerat kasus hukum. Agar lolos dari jeratan hukum, korban diminta mengirimkan sejumlah uang lewat rekening pelaku.
Setelah memastikan uang masuk rekening mereka lewat e-banking atau pesan singkat layanan bank, mereka meminta anggota komplotan yang di luar penjara agar segera menguras semua uang tersebut. Sebagian diserahkan tunai saat datang ke penjara, sebagian dibelanjakan.
Penyelidikan Polda Maluku berawal dari laporan korban bernama Wisnu, Januari lalu. Wisnu, warga Kota Ambon, tertipu seseorang yang mengaku bernama Budi lewat telepon. Wisnu pun mengirimkan uang ke Budi sebanyak Rp 18 juta. Penipuan itu terjadi pada tahun 2017.
Awal Mei lalu, setelah mengumpulkan sejumlah bukti, tim dari Polda Maluku mengejar pelaku di Jabar, termasuk menggeledah sejumlah napi di Lapas Karawang, serta menangkap sejumlah orang yang terkait jaringan itu. Di dalam lapas, polisi juga menyita 17 telepon seluler. "Kenapa napi bebas berkomunikasi di dalam penjara? Ini juga akan kami dalami,” ujarnya.
Polda Maluku menetapkan dua tersangka, yakni ZM (42) dan MD (38). Kedua pelaku yang berdomisili di Jabar itu dibekuk di dua tempat berbeda, pada 9 Mei dan 11 Mei. Keduanya dalam satu jaringan dan saling mengenal.
ZM adalah penyedia buku rekening sedangkan MD pembeli buku rekening, saat masih menjadi napi di Lapas Karawang. MD kini sudah bebas, tetapi dirinya ikut serta dalam penipuan terhadap Wisnu tersebut. “Pelaku yang ada di dalam penjara juga akan diproses,” kata Gupuh.
ZM menuturkan, ia membuka nomor rekening berdasar pesanan dari dalam penjara. Satu nomor rekening dia jual kepada napi Rp 800.000. “Saya punya puluhan nomor rekening dari berbagai bank. Rekening atas nama saya sendiri,” katanya.
Sementara MD mengatakan, saat di dalam Lapas Karawang, ia bebas menggunakan ponsel. Mayoritas penghuni lapas punya ponsel, dan dipakai untuk menipu. Mereka bekerja sama dengan oknum sipir.