logo Kompas.id
UtamaPelanggaran Kampanye Mulai...
Iklan

Pelanggaran Kampanye Mulai Ditindak

Oleh
Anthony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tL-TtE3hNQvMv7hMfFd4zvRMie8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_20761808_43_0-6.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Koordinator dan anggota Kelompok Kerja Nasional Pengawas Partisipatif Dana Kampanye Yusfitriadi (kiri) dan Toto Sugiarto memaparkan temuan fakta indikasi pelanggaran dana kampanye Pilkada 2015 di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/12). Indikasi pelanggaran tersebut ditemukan terjadi di 11 kabupaten/kota.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memulai penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 dengan melaporkan dua pengurus Partai Solidaritas Indonesia ke Mabes Polri, Kamis (17/5/2018). Partai politik peserta pemilu yang lain diingatkan untuk tidak mencoba berkampanye di luar jadwal.

Dua pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan ke Mabes Polri itu adalah Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan surat tanda terima laporan nomor 02/TM/PL/RI/ 00.00/IV/2018. Menanggapi pelaporan ini, pengurus PSI menyatakan menghormati keputusan Bawaslu, tetapi tetap akan menyiapkan perlawanan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000