logo Kompas.id
UtamaStatus JC Mantan Dirjen Hubla ...
Iklan

Status JC Mantan Dirjen Hubla Dipertimbangkan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNR4ewezoY2v7jHKntJvHn0FIv8=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171218_111508.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Toni Budiono, mengaku, menerima imbalan dari kontraktor pengerukan pelabuhan PT Adhiguna Keruktama, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemberian suap untuk lelang pengerukan pelabuhan dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12).

JAKARTA, KOMPAS- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta   menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri mempertimbangkan status Tonny sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatannya.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan, sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga hasil gratifikasi, diperintahkan untuk dikembalikan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000