logo Kompas.id
UtamaSistem Pemberangkatan TKI...
Iklan

Sistem Pemberangkatan TKI Perlu Dibenahi

Oleh
Madina Nusrat/Krisna Yogatama/Ryan Rinaldy
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HeWpER2c0ohL5-B87zaeeLCAHwM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180516_TKI_F_web.jpg
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Calo memanfaatkan ruangan kantin untuk mengurus kelengkapan persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk memperoleh paspor di Layanan Terpadu Satu Atap Indramayu, Jawa Barat, Kamis (3/5). Pengurusan paspor TKI di LTSA Indramayu sarat dengan campur tangan calo.

JAKARTA, KOMPAS — Perlu ada perbaikan sistem pada pemberangkatan tenaga kerja Indonesia  untuk mengatasi praktik percaloan dalam proses pembuatan paspor TKI. Perbaikan itu harus menjamin biaya keberangkatan TKI tak lagi dibebani imbalan untuk calo. TKI dapat aktif mengurus keberangkatannya sehingga tak ada lagi campur tangan calo.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI itu perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemberangkatan TKI. Salah satu amanat UU itu adalah membebaskan TKI dari biaya keberangkatannya ke luar negeri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000