logo Kompas.id
UtamaPemerintah Kaji Revisi UU TNI
Iklan

Pemerintah Kaji Revisi UU TNI

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pn8pak5xNp3sQVc-HgdyksmjUDU=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_11181661_15_0-9.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

ILUSTRASI: Pasukan Antiteror Detasemen Bravo TNI AU menggelar simulasi anti teror di pusat perbelanjaan Bandung Indah Plasa, Bandung, Jawa Barat. Simulasi yang dibagi dua kelompok yang masing-masing dengan tugas menyelamatkan sandera dan penanganan bom ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS - Untuk menjawab kebutuhan akan upaya pemberantasan terorisme yang lebih tegas, pemerintah mulai mengkaji rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme dinilai perlu didalami untuk memperjelas penyusunan detail peran TNI yang nanti akan diatur lewat peraturan presiden.

Rencana itu muncul di tengah keseriusan pemerintah mendorong pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Keseriusan itu terlihat dari keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI yang berasal dari Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror/Gultor) Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Marinir TNI AL, dan Detasemen Bravo (Denbravo) Pasukan Khas TNI AU.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000