PEKANBARU, KOMPAS — Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau menggagalkan peredaran sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 4.600 butir ekstasi dalam dua operasi terpisah. Dalam penangkapan tersangka, diketahui bahwa peredaran sabu terkait dengan jaringan luar negeri dan dikendalikan dari dalam penjara.
”Ada dua kasus. Pertama, tersangka Ch alias Sican yang ditangkap di Pekanbaru. Dia merupakan bagian dari penyelundupan sabu internasional. Kedua, penangkapan anggota jaringan pengiriman sabu dari Tanjung Balai Karimun-Pekanbaru-Jakarta-Bandung yang dikendalikan narapidana LP Cipinang bernama To,” tutur Kepala BNNP Riau Brigadir Jenderal M Wahyu Hidayat dalam ekspose kepada media di Pekanbaru, Rabu (23/5/2018).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Ajun Komisaris Besar Haldun menambahkan, Sican adalah kurir yang terkait dengan sindikat internasional. Barang haram itu awalnya diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang kemudian diedarkan di Pekanbaru.
Menurut pengakuan Sican, sabu di tangannya adalah milik seorang narapidana di LP Pekanbaru berinisial DD. DD memiliki kaki tangan lain, biasa dipanggil Abang, yang bertugas menyerahkan sabu kepada Sican. Abang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
”Sican merupakan kurir sekaligus pengedar yang diperintahkan oleh DD untuk mengirimkan sabu. Misalnya, DD menyuruh antar ke alamat ini, maka Sican akan mengantarnya. Sican juga ikut mengedarkan sabu. Sican mengaku sudah dua bulan menjadi kurir DD. Ia mendapat bayaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sekali pengiriman,” kata Haldun.
Penangkapan Sican, lanjut Haldun, dapat dilakukan BNNP Riau setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di sebuah lokasi di Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya mendapat titik terang tentang peredaran itu.
Sican ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perwira, Kota Pekanbaru, pada Selasa (22/5/2018). Dalam penggerebekan yang didampingi petugas RT setempat, ditemukan 4.511 gram sabu dan 4.600 pil ekstasi jenis happy five di rumah itu.
Pengiriman
Penangkapan pada kasus kedua, ujar Wahyu, merupakan kerja sama BNNP Riau dengan petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Awalnya, Kamis (17/5/2018), petugas keamanan bandara mencurigai sebuah paket dari seseorang di Pekanbaru dengan tujuan Jakarta melalui jasa pengiriman Tiki.
Kecurigaan itu memang terbukti. Paket itu berisi 5 kilogram sabu. BNNP Riau kemudian menghubungi BNN Pusat dan bekerja sama dengan Tiki Jakarta untuk melacak pengiriman barang dimaksud.
”Paket itu tidak memiliki alamat, hanya nama dan telepon penerima,” kata Wahyu.
Dari kerja sama di Jakarta itu, petugas akhirnya menangkap seorang kurir bernama AG di lobi sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. AG adalah warga Pekanbaru yang lebih dulu berangkat ke Jakarta sebelum pengiriman barang. Menurut AG, barang tersebut akan diserahkan kepada BAM.
Penangkapan BAM ternyata tidak sulit karena ia adalah seorang tersangka yang sudah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat dalam kasus yang sama. BNN kemudian berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat untuk mengembangkan penyidikan.
Dari pengakuan BAM, sabu itu menurut rencana akan diserahkan lagi kepada seseorang bernama Asy atas perintah Jeki. Jeki ternyata sudah ditangkap aparat Polresta Pekanbaru terkait pengiriman 2 kilogram sabu lewat Bandara SSK II beberapa pekan lalu.
Jeki kemudian diperiksa. Ia mengaku diperintahkan oleh To yang sedang mendekam di LP Cipinang. Jeki juga mengenal BAM.
Haldun menambahkan, petugas juga menangkap kaki tangan lain, yaitu Em dan EC yang diduga terkait peredaran 5 kilogram sabu dimaksud. Untuk napi To di LP Cipinang yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan, pihak BNN masih melakukan penyelidikan.