logo Kompas.id
UtamaDefinisi Terorisme Disepakati,...
Iklan

Definisi Terorisme Disepakati, RUU Antiterorisme Disahkan

Oleh
A Ponco Anggoro dan Agnes Theodora
· 3 menit baca
KOMPAS
Mei, dua kejadian teror menimpa lagi Indonesia. Terorisme adalah kejahatan luar biasa, mengancam hak asasi orang banyak, bahkan eksistensi negara. Komitmen dan aksi nyata berantas terorisme sekarang juga. Indonesia jangan kalah dengan terorisme!

JAKARTA,KOMPAS – Seluruh fraksi di DPR menyepakati definisi terorisme di Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi yang disepakati itu, disepakati pula oleh pemerintah. Dengan demikian, tak ada lagi ganjalan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR dan pemerintah dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam, pun, akhirnya menyepakati untuk mengambil keputusan tingkat I RUU tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000