JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap agar pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi pejabat, aparatur negara, dan pensiunan dapat memacu daya beli masyarakat. Kelas menengah yang menjadi penerima dari THR serta gaji dan dana pensiun ke-13 itu diproyeksikan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai acara buka puasa bersama di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyatakan, pendapatan tambahan akan mendorong konsumsi yang berarti memacu produksi komoditas di sektor riil. ”Pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua diperkirakan lebih tinggi daripada kuartal yang lalu,” ujar Mulyani.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengaturan teknis dari pembagian THR serta gaji ke-13 itu telah diterbitkan kemarin. ”PMK sudah dikoordinasikan ke seluruh ke Kantor Perbendaharaan Negara di Indonesia,” katanya.
Saat ini, satuan kerja dari Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan dokumen mengenai jumlah dan identifikasi nama penerima THR, gaji, dan dana pensiun. Satker tersebut diharapkan menyelesaikan dokumen itu dalam 1 minggu.
Satker kemudian akan menyampaikan dokumen itu kepada Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Setelah itu, dana baru dapat dicairkan dan disalurkan.
Pemerintah mengeluarkan total dana Rp 35,79 triliun untuk program THR dan gaji ke-13 itu. Alokasi dana tersebut meningkat 68,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Presiden Joko Widodo memutuskan turut memberikan THR kepada para pensiunan sebagai bentuk penghargaan ketika mereka masih aktif bekerja sebagai aparatur negara. ”Saya berharap THR kali ini berdampak pada peningkatan kerja ASN dan kualitas layanan publik secara keseluruhan,” ujarnya (Kompas, 24/5/2018).
Walaupun begitu, Mulyani mengakui belum ada perhitungan mengenai dampak pemberian tunjangan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa yang sedang lesu saat ini.
Pencairan dana untuk THR dapat dimulai akhir Mei hingga selesai awal Juni. Adapun untuk gaji ke-13, pencairannya dapat dimulai akhir Juni dan selesai awal Juli.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara melalui pesan teks menjelaskan, pengalokasian anggaran THR dan gaji ke-13 mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi anggaran telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan demikian, kinerja pelaksanaan dan defisit sesuai rencana UU APBN 2018.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati secara terpisah mengingatkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak akan berarti jika pemerintah tidak menjaga stabilitas harga.
Enny juga mencermati terkait pengelolaan dana pensiun oleh pemerintah. Dana pensiun naik setiap tahun tetapi tata kelola dan pola investasi dinilai masih belum optimal. Dana pensiun masih dapat dikelola melalui investasi sehingga produktif. Dengan demikian, dana pensiun tidak akan membebani APBN.
Adapun pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun berasal dari APBN, sedangkan aparatur daerah bersumber dari APBD.
Bernuansa politis
Enny melihat pemberian THR kepada pensiunan tahun ini bernuansa politis. Tahun 2018-2019 menjadi tahun politik di Indonesia karena pilkada akan digelar tahun 2018 dan pilpres tahun 2019.
Pengaturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun pemberian gaji ke-13 mengacu pada PP No 18/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Dalam PP tersebut, penerima THR untuk pekerja aktif kali ini mendapatkan jumlah uang sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR pada tahun 2017 hanya sebesar gaji pokok saja.
THR untuk pensiunan tahun ini dibayarkan sesuai pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Baru kali ini pemerintah memberikan THR kepada pensiunan.
Adapun gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk pensiun ke-13 dibayarkan sesuai pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.