Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewujudkan janji kampanyenya untuk menata kampung di Jakarta. Ia menekankan tugas pokok Pemprov DKI yakni menyelesaikan permasalahan legal di 21 kampung.
Oleh
Irene Sarwindaningrum/Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penataan kota yang digagas ini bakal mengubah konsep yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya. Pemprov DKI kini bertujuan menata kampung adil dan baik.
“Intinya, seperti dalam janji kami bahwa dalam penataan kampung ini akan melibatkan empat komponen minimal dan itu ada dalam community action plan. Satu adalah warga, dua adalah pemerintah, tiga adalah pakar dalam artian orang yang berpengalaman terkait ini, dan keempat adalah fasilitator proses. Jadi fasilitator bukan pemerintah, namun pihak tersendiri,” ujar Anies, Kamis (24/5/2018) di Balai Kota DKI.
Perbedaan penanganan juga akan dilakukan terkait lamanya warga tinggal di kampung tersebut. Warga yang tinggal 20 tahun akan berbeda dengan warga yang sudah tinggal 40 tahun maupun dengan warga yang baru tinggal 5 tahun.
Selain itu, setiap kampung memiliki karakter dan masalah yang berbeda sehingga penanganannya juga beragam. Secara garis besar, penataan kampung meliputi proses konsolidasi lahan, penyiapan untuk tempat tinggal baru, dan penataan lingkungan sesudah konsolidasi.
Anies tak memberi kepastian apakah setiap lahan akan dilegalkan status kepemilikan untuk warga yang menempati sekarang sebab kasus lahan berbeda-beda.
Selama masa kampanye, Anies-Sandiaga Uno berjanji memberikan solusi kepada warga di kampung-kampung itu terkait masalah lahan kampung.
Dari lokasi yang disebutkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018, kampung yang sudah digarap adalah Kampung Akuarium. Tahun 2016, kampung yang berada di lahan pemerintah itu digusur atas keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, terkait revitalisasi kawasan heritage bahari Jakarta. Warganya disediakan relokasi di rumah susun sewa sederhana.
Dalam kepemimpinan Anies, warga Kampung Akuarium dikembalikan dengan diberi fasilitas penampungan sementara (shelter). Administrasi kependudukan diproses, yakni kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pengembalian RT dan RW menjadi RT 012 RW 004.
Selain Kampung Akuarium, Kampung Tanah Merah juga dinilai berada di kawasan abu-abu sebab ada di lahan sengketa. Kampung-kampung di lahan sengketa lainnya adalah Kampung Tembok Bolong di Pluit, Jakarta Utara. Sebagian dari kampung ini menempati lahan sengketa milik perusahaan atau pemerintah.
Kampung Kunir di Pinangsia, Jakarta Barat, digusur pada 27 Mei 2015 terkait pembebasan lahan 15 meter dari bantaran anak Kali Ciliwung. Penggusuran dilakukan untuk membangun jalan inspeksi yang berfungsi sebagai jalan, jalur hijau, dan tempat masuk alat berat untuk penataan sungai guna mengurangi banjir. Warganya diberi jatah relokasi ke Rusunawa Marunda. Kampung ini termasuk dalam 21 kampung yang akan direvitalisasi.
Untuk Kampung Walang, Ancol, Jakarta Utara, rencana relokasi pernah diwacanakan bagi warga yang tinggal secara ilegal di sana. Lahan pemerintah itu sebenarnya direncanakan untuk membangun sodetan yang menghubungkan Kali Ancol dengan anak Kali Ciliwung di Jakarta Utara. Lokasi relokasi direncanakan di rumah susun sewa sederhana. Hingga sekarang, sodetan untuk mengurangi potensi luapan air itu belum bisa dibangun karena masih adanya warga di sana.
Cek aturan
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warseno mengatakan, Fraksi PDIP sudah menyatakan, kebijakan soal Kampung Akuarium itu melanggar aturan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta. Menurut RDTR, lahan Kampung Akuarium merupakan kawasan heritage.
Kebijakan yang melanggar aturan ini dinilai dapat memberi contoh tak baik sehingga akan lebih banyak pelanggaran aturan di DKI Jakarta ke depan. Terlebih, DKI sudah sarat dengan berbagai masalah tata kota.
Ia juga meminta Gubernur mengecek status lahan dan kejelasan peruntukan dalam RDTR DKI supaya tidak menyalahi aturan.
Gembong menambahkan, pihak eksekutif belum pernah mengajak bicara pihak legislatif terkait rencana penataan kampung. Namun dalam penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Anies menyebutkan rencana penataan kampung kumuh itu. Di akhir 2022, yang tersisa diharapkan tinggal 22 RW kumuh bukan kampung kumuh.
"Dalam pembahasan penataan kampung kumuh itu, belum juga dibahas mengenai anggaran yang diperlukan. Jadi kami juga belum tahu anggaran untuk penataan kampung kumuh akan dialokasikan dari mana," ujarnya.
Menurut Gembong, Fraksi PDIP mendukung penataan kampung, namun tidak seharusnya penataan melanggar aturan.