logo Kompas.id
UtamaPemerintah-DPR Setujui...
Iklan

Pemerintah-DPR Setujui Pengesahan RUU Antiterorisme

Oleh
A PONCO ANGGORO/AGNES THEODORA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sRpaQSeA9xlC_6pb6p10jqVS3BU=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fantarafoto-penyerahan-diri-teroris-kelapa-dua-100518-rn.jpg
ANTARA FOTO/HUMAS MABES POLRI

Napi kasus terorisme keluar dari Rutan Brimob saat menyerahkan diri di Rutan Cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018). Setelah 36 jam menyandera seorang polisi, 145 napi teroris menyerah dan dipindahkan ke Nusakambangan.  DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — DPR memberikan persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 di Jakarta, Jumat (25/5/2018). Turut hadir dalam rapat paripurna itu, wakil dari pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000