logo Kompas.id
UtamaPerpres Jadi Penentu
Iklan

Perpres Jadi Penentu

Oleh
Agnes Theodora, Antonius Ponco Anggoro, dan Wisnu Adji Dewabrata
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EfV_BHe7Rw1QwggPm8ivZRgzzOM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F1526715678513.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme di DPR Supiadin Aries Saputra. Jumat (24/5/2018) malam

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) pagi ini. Dengan rampungnya RUU itu, pintu pelibatan Tentara Nasional Indonesia menangani aksi terorisme kini terbuka.

Sejauh mana derajat keterlibatan TNI itu kini bergantung sepenuhnya pada proses penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Pelibatan TNI. Setelah rampung, draf yang disusun pemerintah itu akan dikonsultasikan dengan DPR melalui Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan Komisi III yang membidangi keamanan dalam kurun waktu satu tahun setelah pengesahan revisi undang-undang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000