Agnes Theodora, Antonius Ponco Anggoro, dan Wisnu Adji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) pagi ini. Dengan rampungnya RUU itu, pintu pelibatan Tentara Nasional Indonesia menangani aksi terorisme kini terbuka.
Sejauh mana derajat keterlibatan TNI itu kini bergantung sepenuhnya pada proses penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Pelibatan TNI. Setelah rampung, draf yang disusun pemerintah itu akan dikonsultasikan dengan DPR melalui Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan Komisi III yang membidangi keamanan dalam kurun waktu satu tahun setelah pengesahan revisi undang-undang.
Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Antiterorisme diambil dalam forum raker Panitia Khusus DPR dengan Tim Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.
RUU akan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR pada hari ini. Selain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, hadir juga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal (Pol) Putut Eko Bayuseno, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tidak hadir.
”Kami minta pemerintah mempercepat pengeluaran perpres dan peraturan pelaksana UU agar dapat langsung difungsikan maksimal pasca-RUU disahkan,” kata anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, setelah revisi UU rampung, langkah berikut adalah menyusun perpres untuk merinci aturan teknis pelibatan TNI. ”Semoga RUU ini bisa jadi landasan hukum yang kokoh mengantisipasi berbagai perkembangan dan modus terkini terorisme,” ujar Yasonna.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih menambahkan, TNI tengah menyusun rancangan perpres untuk diajukan Kementerian Pertahanan yang akan dibahas bersama. Keterlibatan TNI menanggulangi dan memberantas terorisme disepakati dalam Pasal 43J RUU Antiterorisme. Pelibatan TNI untuk mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang, yang teknisnya akan diatur perpres.
Pelibatan TNI
Terkait definisi terorisme, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat mendefinisikannya sebagai segala perbuatan yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan dan menimbulkan suasana teror atau rasa takut meluas, dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Sebelumnya, pembicaraan mengenai definisi sempat berjalan alot.
Penggantian frasa ancaman keamanan negara menjadi gangguan keamanan dimaksudkan untuk menghindari munculnya tafsir terlalu liar soal pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Namun, pandangan lain menilai, hal itu harus dibatasi dengan meniadakan frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.
Awalnya, Fraksi PDI-P dan Partai Kebangkitan Bangsa ingin opsi definisi pertama, tanpa frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Sementara delapan fraksi lain memilih opsi definisi kedua dengan tambahan frasa. Belakangan, sikap PDI-P dan PKB berubah. M Toha, anggota pansus dari Fraksi PKB, mengatakan, fraksinya berubah sikap demi mempercepat RUU.
Hadi Tjahjanto menyatakan, pelibatan TNI menangani aksi terorisme akan diatur perpres. Ke depan, TNI dapat diturunkan di luar konteks perbantuan kepada Polri. Selama ini, pelibatan TNI dalam kapasitas perbantuan kepada Polri. TNI juga akan diturunkan saat situasi kritis dengan ancaman tinggi seperti operasi pembebasan sandera pesawat Garuda dan pembajakan kapal oleh perompak Somalia. ”Jadi, konteksnya operasi khusus,” kata Hadi.
Wujud pelibatan TNI lainnya adalah melalui rencana pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI yang pernah dibentuk pada 2015. Pengaktifan Koopsusgab menunggu perpres.