logo Kompas.id
UtamaKPK Dukung Larangan Pencalonan...
Iklan

KPK Dukung Larangan Pencalonan Bekas Napi Korupsi

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qpdCCR2k8NAKMVM1q-z0N4gsiOc=/1024x2740/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180413-id-ard-Nomor-Urut-Partai-Peserta-Pemilu-2019.png

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung inisiatif Komisi Pemilihan Umum guna memperbaiki kualitas calon anggota legislatif lewat pelarangan pencalonan bekas narapidana korupsi dan kewajiban melaporkan harta kekayaan. KPK pun siap bekerja sama dengan KPU untuk mengingatkan partai politik agar tidak mencalonkan bekas napi korupsi.

Di sela-sela acara pembekalan anggota KPU dari 16 provinsi yang baru di Jakarta, Jumat (25/5/2018), Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi langkah KPU memasukkan klausul larangan bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam peraturan KPU. Draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu akan diundangkan KPU pada pekan depan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000