logo Kompas.id
UtamaPelaku Jasa Gadai yang Terdata...
Iklan

Pelaku Jasa Gadai yang Terdata Tak Sampai 10 Persen

Oleh
M Paschalia Judith J
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sQWuLfLo5iFvUYz7r_xun2D6W9E=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-26-at.jpeg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin (tengah) dan Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank 1B OJK Heru Juwanto (kanan) memaparkan tentang jasa gadai swasta, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Jasa gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan mendapatkan izin usaha kurang dari 10 persen. Padahal, registrasi tersebut dibutuhkan untuk melindungi konsumen pengguna jasa gadai.

Berdasarkan data yang dihimpun tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimal ada 585 jasa gadai yang tersebar di Indonesia. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2 OJK M Ihsanuddin menyebutkan, hingga Mei 2018, ada 10 usaha gadai yang sudah mendapatkan izin usaha, termasuk PT Pegadaian (Persero). Selain itu, ada 14 jasa gadai yang sudah mendaftar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000