logo Kompas.id
UtamaRUU Hukum Pidana Prioritas...
Iklan

RUU Hukum Pidana Prioritas Berikutnya

Oleh
Agnes Theodora dan Antonius Ponco Anggoro
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xoeDf3hbxvgiSim9Ofo3WFrG4bM=/1024x570/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fson1-1.jpeg
Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Suasana Semiloka bertema “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU-HP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana” yang dilaksanakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di Jakarta, Kamis (15/3)

JAKARTA, KOMPAS- Setelah tuntas mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jumat (25/5/2018), DPR akan fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini dijanjikan tuntas pada Agustus mendatang sebagai hadiah kemerdekaan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) sebenarnya sudah dibahas oleh pemerintah dan DPR periode 2009- 2014. Namun, pembahasan itu tidak tuntas dan baru dibahas kembali oleh DPR dan pemerintah mulai Juni 2015.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000