Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan 5 Ton Kabel Optik Ilegal
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapal patroli Badan Keamanan Laut RI menangkap sebuah kapal bermuatan 5 ton kabel serat optik tanpa dokumen pada Sabtu (26/5/2018) di perairan sebelah utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kabel serat optik tersebut diduga hasil jarahan dari bawah laut.
Kapten KN Belut Laut 4806 AKBP Nyoto Saptono mengatakan, dirinya melihat aktivitas mencurigakan di KM Tapan Ocean pada saat patroli rutin di perairan Bintan. ”Kami melihat kapal tersebut mondar-mandir di daerah yang terdapat kabel serat optik. Bentuk kapalnya pun bukan kapal nelayan, melainkan kapal kargo. Lalu, kami intercept kapal tersebut,” kata Nyoto ketika dihubungi dari Jakarta pada Minggu (27/5/2018).
Pemeriksaan kelengkapan dokumen kemudian dilakukan terhadap kapal tersebut. Dalam pemeriksaan itu ditemukan bahwa banyak dokumen yang sudah tidak berlaku, antara lain surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen daftar kru, data manifes, surat ukur, surat pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.
”Kami juga menemukan kabel serat optik tanpa dokumen sejumlah kira-kira 5 ton, alat potong kabel optik, kompresor udara, selang, dan alat selam,” kata Nyoto. Mesin winch, atau penarik kabel, juga ditemukan terpasang di sisi KM Tapan Ocean.
Kabel tersebut ditemukan dalam bentuk potongan-potongan dengan panjang masing-masing sekitar 4 meter.
Berdasarkan dokumen SPB kedaluwarsa tersebut, perjalanan terakhir KM Tapan Ocean adalah pada 5 Maret 2018, bertolak dari Tanjung Ru Muntok, Bangka, dengan tujuan Tanjung Uban, Bintan. Nakhoda bernama Naim juga tidak berada di atas kapal.
Kepala Subbagian Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut juga didapati dua penyelam. Kedua penyelam itu diduga melakukan pengambilan kabel pada waktu menjelang siang hingga sore hari. Menurut rencana, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali.
Mardiono mengatakan, KM Tapan Ocean, atau KM Topan Ocean sebagaimana tertulis di dokumen, akan dikawal menuju Pangkalan Barelang, Batam, beserta semua barang bukti.