JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengakui adanya kesalahan prosedur pengiriman blangko kartu tanda penduduk elektronik yang rusak atau tidak valid dari kantor mereka ke gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ditjen Dukcapil memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak yang dinilai lalai dalam proses pemindahan tersebut.
Pada saat yang sama mereka memastikan KTP-el yang rusak itu akan dimusnahkan dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5/2018), mengakui adanya kelalaian tersebut.
”Ini adalah kelalaian yang melanggar standar baku proses pemindahan. Standar baku pemindahan KTP elektronik harus dengan mobil tertutup,” kata Zudan.
Dia menjelaskan, KTP-el yang terjatuh di daerah Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, tersebut tidak seharusnya dijadikan satu dengan barang-barang lain, seperti meja, kursi, dan sebagainya yang akan dikirim ke gudang milik Kemendagri di kawasan Semplak. Namun, dalam surat pemindahan, blangko KTP elektronik tersebut dikirimkan bersama barang lain dan menggunakan truk bak terbuka.
Akibatnya, tanpa diketahui petugas yang berwenang mengirim, dua kardus dan seperempat karung berisi sekitar 6.000 KTP elektronik terjatuh dari bak truk yang digunakan saat proses pemindahan yang berlangsung pada Sabtu (26/5/2018) siang.
Standar baku pengiriman blangko KTP-el yang rusak ke gudang Kemendagri, menurut Zudan, selain dikirim menggunakan truk tertutup (boks), materi blangko KTP-el yang rusak juga disusun dalam kotak kardus khusus dengan barcode khusus. ”Di kardusnya ada kode khusus yang menunjukkan nomor seri yang akan dibawa ke lokasi. Kalau yang ini, tidak ada,” katanya.
Zudan memastikan seluruh blangko KTP-el yang terjatuh tersebut sudah masuk kembali ke gudang milik Kemendagri dan kini dalam penanganan petugas Ditjen Dukcapil yang diawasi oleh para petugas Kepolisian Resor Bogor. Bahkan, menurut Zudan, mereka kini dalam proses pemusnahan dengan cara menggunting ujung kanan blangko KTP-el tersebut agar tidak disalahgunakan.
Keterangan tertulis yang diperoleh Kompas dari Polres Bogor menyebutkan penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk staf Ditjen Dukcapil dan pengendara truk pengangkut barang tersebut. Di dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan oleh Polres Bogor tidak terdapat perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta agar ada proses penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden ini. ”Ini sudah bukan kelalaian, melainkan sudah unsur kesengajaan,” kata Tjahjo, Minggu (27/5/2018).
Zudan memastikan staf Ditjen Dukcapil yang dinilai lalai mengikuti standar baku pengiriman akan menerima sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan dan bahkan akan dimutasi dari jabatannya sekarang. Kini dia tengah berkonsultasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kemendagri untuk memastikan hal tersebut.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.