JAKARTA, KOMPAS — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, pada tahun 2017, jumlah pengaduan mengenai tunjangan hari raya sebanyak 412 aduan. Jumlah ini terdiri dari 290 aduan tunjangan hari raya yang tidak dibayarkan dan 122 aduan tunjangan terlambat dibayarkan.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di sela-sela peresmian Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018), mengatakan aduan terbesar berasal dari pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Jawa. Dari 412 total aduan, sekitar 119 di antaranya merupakan aduan terhadap perusahaan di Jawa.
”Ada tren penurunan jumlah pengaduan THR setiap tahunnya. Kami harap tahun ini kesadaran pengusaha membayarkan hak THR kepada pekerja/buruh semakin baik,” kata Hanif.
Posko Pengaduan THR sifatnya dibuka tahunan menjelang Lebaran. Untuk tahun 2017, posko dibuka mulai 8 Juni sampai 16 Juli 2017. Selain pengaduan kasus pengabaian THR, posko juga melayani konsultasi tata cara pembayaran tunjangan.
Hanif mengemukakan, perusahaan yang mengabaikan hak THR pekerja/buruh, terutama terlambat membayar, mereka akan menerima sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menambahkan, sanksi administratif terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah pembayaran denda 5 persen dari total keseluruhan nilai THR ditambah bayar keseluruhan THR. Tahap kedua yaitu teguran tertulis. Terakhir, sanksi pembatasan usaha.
Namun, Hanif menimpali bahwa kementerian tidak mempunyai data berapa nilai total sanksi yang harus dibayarkan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan THR, terutama terlambat membayar. Data dipegang oleh dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan 2018 dibuka mulai tanggal 28 Mei sampai 22 Juni 2018. Lokasinya di ruang Layanan Terpadu Satu Atap Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
”Untuk tahun ini, kami meminta kembali semua pemerintah daerah, seperti dinas ketenagakerjaan, ikut mendirikan Posko Pengaduan THR. Kepada perusahaan swasta maupun milik negara, kami imbau agar tidak mengabaikan pembayaran THR pekerja/buruh. Maksimal pembayaran adalah seminggu sebelum hari raya,” kata Hanif.