Pendamping Program Keluarga Harapan Jangan Terlibat Politik Praktis
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Menteri Sosial Idrus Marham mengingatkan para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan untuk tidak terlibat politik praktis, misalnya ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Idrus menyatakan, apabila ada tenaga pendamping PKH yang terbukti terlibat politik praktis, Kementerian Sosial tak segan memberikan sanksi.
”Apabila ada di antara mereka nyata-nyata terlibat dalam politik praktis, misalnya dalam pilkada, tentu kami akan memberi sanksi,” kata Idrus seusai acara Bimbingan Pemantapan Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan 2018, Selasa (29/5/2018) sore, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Idrus mengatakan, para tenaga pendamping PKH diangkat oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan gubernur, bupati, atau wali kota. Sebelum diangkat oleh Kemensos, para tenaga pendamping PKH sudah menandatangani pakta integritas yang antara lain berisi larangan terlibat dalam politik praktis.
Oleh karena itu, apabila ada pendamping PKH yang melanggar larangan itu, mereka akan dikenai sanksi. ”Sanksi itu bisa berupa SP (surat peringatan) 1, SP 2, SP 3, dan seterusnya,” ungkap Idrus.
Dia menambahkan, saat ini Kemensos sudah mendapat laporan tentang adanya pendamping PKH yang terlibat dalam politik praktis. Namun, laporan tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya. ”Sudah ada temuan, tetapi belum terbukti,” ujarnya.
Idrus memaparkan, tenaga pendamping PKH memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan program pengentasan rakyat miskin itu. Tanpa peran aktif dari tenaga pendamping, PKH tidak akan bisa berjalan maksimal dan mencapai hasil yang diinginkan.
”Kesuksesan program Kemensos ada di tangan Saudara semua. Saya sadar betul, sebagai Menteri Sosial, saya tidak bisa sehari-hari mendampingi penerima manfaat PKH yang secara keseluruhan berjumlah 10 juta keluarga di seluruh Indonesia,” kata Idrus saat memberi pembekalan kepada para tenaga pendamping PKH.
Idrus berharap para tenaga pendamping PKH memosisikan diri sebagai pejuang kemanusiaan yang bisa membantu keluarga penerima manfaat PKH lepas dari belenggu kemiskinan. ”Keberhasilan Saudara-saudara bukan terletak pada bagaimana memastikan bantuan itu diterima, melainkan bagaimana keluarga tidak mampu yang Saudara-saudara dampingi bisa menjadi keluarga mandiri,” katanya.
Keberhasilan Saudara-saudara bukan terletak pada bagaimana memastikan bantuan itu diterima, melainkan bagaimana keluarga tidak mampu yang Saudara-saudara dampingi bisa menjadi keluarga mandiri.
Agar tugas itu bisa dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, para tenaga pendamping PKH harus mempunyai kematangan emosional atau kemampuan mengendalikan diri. Sebab, para tenaga pendamping PKH akan berhadapan dengan banyak orang yang memiliki beragam karakter. Hal ini karena satu tenaga pendamping PKH harus mendampingi 200 sampai 250 keluarga penerima PKH.
Selain itu, dari sisi usia, banyak tenaga pendamping PKH yang usianya lebih muda daripada keluarga penerima PKH. ”Biasanya dalam perspektif budaya, orang yang lebih tua dari kita itu relatif lebih sulit kita hadapi daripada orang yang seumuran dengan kita. Jadi, kunci keberhasilan kita dalam perjuangan ini adalah kematangan emosional,” ujar Idrus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, secara keseluruhan, jumlah pendamping PKH saat ini adalah 40.459 orang. Mereka bertugas mendampingi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat PKH.
Harry menambahkan, saat ini Kemensos tengah melakukan pembekalan atau bimbingan pemantapan terhadap 16.343 pendamping PKH yang baru diangkat. Pembekalan itu berlangsung secara bertahap di sejumlah daerah di Indonesia. ”Mengingat jumlah yang sangat banyak, bimbingan pemantapan itu dilaksanakan di 45 lokasi dengan 280 kelas dan melibatkan 271 fasilitator,” ujarnya.
Pembekalan itu, katanya, diharapkan bisa meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan para tenaga pendamping PKH agar bisa melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. ”Bimbingan pemantapan ini juga sebagai sarana sosialisasi tentang kebijakan, strategi, dan pelaksanaan PKH,” katanya.