logo Kompas.id
UtamaMekanisme Pasal, Di antara...
Iklan

Mekanisme Pasal, Di antara Pasar dan Partai

Oleh
Anthony Lee
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aGq5r4WBqHHbnm4JaJlBClvJJAo=/1024x1556/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180523-NSW-USULAN-KPU-MELARANG-BEKAS-NARAPIDANA-KORUPSI-MENJADI-CALEG-1.png

Sepekan terakhir, syarat pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019 menjadi salah satu isu yang mencuri perhatian. Pasal 7 Ayat 1 huruf J draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif menyatakan calon anggota legislatif ”bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. Pelarangan ini persis sama bunyinya dengan Pasal 60 Ayat 1 huruf J PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, yang diundangkan pada 12 April 2018.

Namun, tak seperti pelarangan bekas narapidana jadi anggota DPD yang prosesnya relatif mulus, penerapan pasal yang sama untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota menghadapi resistensi lebih besar. Dalam rapat konsultasi penyusunan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif itu, Komisi II DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu menolak pasal 7 ayat 1 huruf J itu masuk di PKPU karena dinilai melanggar Undang-Undang   No 7/2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000