logo Kompas.id
UtamaPemerintah Menilai Rancangan...
Iklan

Pemerintah Menilai Rancangan KUHP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Oleh
A Ponco Anggoro
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vtwriUPhier0WslkadWoBEc7f_c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_20645660_120_5.jpeg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Change.org Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Mereka menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih partai politik peserta Pemilu 2014 yang ingin melemahkan KPK. Pelemahan KPK salah satunya muncul dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan pemerintah yang merumuskan Rancangan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP membantah adanya upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dengan memasukkan sejumlah pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke dalam RKUHP.

”Ada isu di luar sana, masuknya sejumlah pasal di UU Tipikor ke RKUHP akan melemahkan pemberantasan korupsi. Kami tegaskan di sini, tak ada secuil pun aspek di RKUHP yang akan melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih saat rapat dengan Tim Perumus RUU KUHP DPR di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000