Pemerintah Menilai Rancangan KUHP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan pemerintah yang merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP membantah adanya upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dengan memasukkan sejumlah pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke dalam RKUHP.
”Ada isu di luar sana, masuknya sejumlah pasal di UU Tipikor ke RKUHP akan melemahkan pemberantasan korupsi. Kami tegaskan di sini, tak ada secuil pun aspek di RKUHP yang akan melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih saat rapat dengan Tim Perumus RUU KUHP DPR di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia mengatakan, hanya empat pasal di UU Tipikor yang dimasukkan di RKUHP. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 2, 3, 5, dan 11. Pasal-pasal ini adalah pidana inti dari UU Tipikor.
Memang, menurut dia, ancaman pidana di RKUHP lebih ringan daripada yang diatur di UU Tipikor. Jika di Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara, di RUU KUHP ancaman pidananya diatur paling lama 15 tahun penjara. ”Ini karena konsep yang kita bangun dan sudah sepakati di KUHP ini, pidana paling lama itu 15 tahun penjara,” katanya.
Hanya empat pasal di UU Tipikor yang dimasukkan di RKUHP. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 2, 3, 5, dan 11. Pasal-pasal ini adalah pidana inti dari UU Tipikor.
Untuk mengatasi perbedaan itu, menurut dia, tinggal kesepakatan dari DPR bersama dengan pemerintah.
”Jadi, kita tinggal sepakati apakah pidana paling lama 15 tahun itu hanya berlaku untuk pidana umum atau termasuk pidana khusus, salah satunya korupsi,” katanya.
Tak adanya niat untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi, menurut Enny, juga terlihat di pasal peralihan RKUHP. Pasal itu menyebutkan, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU KUHP nantinya tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing.
Ketua Panja RKUHP DPR Mulfachri Harahap mengatakan, fraksi-fraksi akan terlebih dulu mengkaji hal tersebut sebelum memutuskan. Namun, dia pun memastikan tidak ada niat dari pemerintah dan DPR untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi ataupun melemahkan KPK dalam memberantas korupsi dengan memasukkan pasal-pasal inti di UU Tipikor ke RKUHP.
”Masuknya pasal-pasal itu di RUU KUHP hanya sebagai payung dari UU yang bersifat khusus, yaitu UU Tipikor,” katanya.